Menteri Perhubungan Digugat Pengusaha di PTUN, Ada apa?

Menteri Perhubungan Digugat Pengusaha di PTUN, Ada apa?
Image Source by kagama.co

Menteri Perhubungan Digugat Pengusaha di PTUN, Ada apa?

Gugatan disebabkan oleh kebijakan tarif penyeberangan yang tidak sesuai dengan harapan prosedur hukum serta persentase kenaikan tarif angkutan penyeberangan yang diterapkan sama rata pada seluruh lintasan.”

Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan (Menhub) baru saja digugat oleh pengusaha di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada intinya, gugatan ini mempersoalkan terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan omor 184 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antarnegara (“KM No. 184/2022”).

Sebagaimana dilansir dari sipp.ptun-jakarta.go.id, penggugat dalam perkara tersebut antara lain bernama Khoiri Soetomo dan Aminuddin Rifai yang mana adalah pelaku usaha di bidang penyeberangan. 

Gugatan tersebut bernomor perkara 434/G/2022/PTUN.JKT dan terdaftar pada 12 Desember 2022. Adapun yang menjadi tuntutan (petitum) penggugat yakni agar:

  • Gugatan mereka dikabulkan untuk seluruhnya;
  • Menhub mencabut KM 184 Tahun 2022 beserta isi lampirannya dan menggantikannya dengan KM 172 Tahun 2022 beserta isi lampirannya;
  • Menhub membayar ganti kerugian sebesar Rp92.629.249.084;
  • Menhub membayar ganti kerugian selama proses gugatan sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan perhitungan kerugian sebesar Rp942.194.524 per hari;
  • Menhub membayar biaya perkara.

“Isi gugatannya memohon kepada Kementerian Perhubungan mencabut dan tidak memberlakukan KM No. 184/2022 dan supaya tidak ada kekosongan hukum, berlakukan lagi aturan sebelumnya KM No. 172/2022,” ujar Aminuddin Rifai selaku Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) kepada sebagaimana dikutip CNBC Indonesia, Kamis (15/12/2022).

Lebih lanjut, melansir dari bisnis.com (16/12/2022), alasan dibalik digugatnya Menhub adalah kebijakan tarif penyeberangan yang tidak sesuai dengan harapan pelaku usaha dan dinilai tidak memenuhi prosedur hukum.

Khoiri juga menyebutkan bahwa KM No. 184 merupakan kebijakan yang tidak berdasarkan prosedur hukum dan tidak menyertakan aspirasi dari asosiasi, termasuk juga dari Gapasdap.

Sedangkan, KM No.172/2022 yang dicabut oleh Kemenhub justru dinilai sudah menyertakan aspirasi dari seluruh stakeholders. 

“Yang kami gugat adalah KM No.184/2022 di mana keputusan menteri ini cacat prosedur, karena KM No.172/2022 yang sebelumnya sudah ditandatangani dan melalui segala macam tingkatan prosedur, rukun, dan syarat, serta sudah melalui kami sebagai tim tarif resmi dan asosiasi resmi, jelang tiga hari disosialisasikan dan diterapkan, tiba-tiba secara sepihak dirubah lampirannya tanpa berkoordinasi dengan kami,” ujarnya saat mendaftarkan gugatan di Gedung PTUN Jakarta, Senin (12/12/2022). 

Disamping prosedur, poin keberatan dua pengusaha tersebut adalah terkait persentase kenaikan tarif angkutan penyeberangan yang diterapkan sama rata pada seluruh lintasan. Sebagai contoh, pada KM No. 184/2022, penaikan tarif sebesar 11,79 persen diterapkan secara sama rata di total 23 lintasan penyeberangan. 

Khoiri menilai bahwa penerapan secara sama rata di seluruh lintasan tidak efektif. Menurutnya, kemampuan membayar dan kemauan membayar di setiap daerah lintasan berbeda-beda dan tidak bisa disamaratakan.

Di sisi lain, Khoiri menyebut KM No. 172/2022 mengatur kenaikan tarif penyeberangan bervariasi di seluruh lintasan dan golongan.

 

RAR

Dipromosikan