Menyoal Hak Kreditur Dalam Kasus Garuda Indonesia

Menyoal Hak Kreditur Dalam Kasus Garuda Indonesia
Image Source by medcom.id

Menyoal Hak Kreditur Dalam Kasus Garuda Indonesia

Restrukturisasi utang dianggap menjadi jalan keluar terbaik untuk mempertahankan hak kreditur.

Garuda Indonesia diketahui tengah melakukan restrukturisasi utang perusahaan setelah terlilit berbagai permasalahan tunggakan utang. Garuda Indonesia tercatat memiliki total utang 9.75 miliar US Dolar. Saat ini, terdapat sekitar 800 kreditur dan lessor yang harus dihadapi dan diperhatikan hak-haknya.

Dilansir dari Detik.com, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan bahwa respon yang diberikan oleh para kreditur sangat beragam. Namun, pihaknya optimis atas keberhasilan proses restrukturisasi yang dilakukan.

Irfan menjelaskan bahwa sebenarnya saat ini para kreditur tidak mempunyai banyak pilihan untuk menolak restrukturisasi perusahaan. Hal ini dikarenakan, apabila restrukturisasi tidak dilakukan, maka Garuda Indonesia berpotensi untuk bangkrut atau pailit yang mana akan merugikan para kreditur.

Hak Kreditur dalam Kasus Kepailitan

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Garuda Indonesia kini sedang dalam proses persidangan atas Permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MBK). Perlu diketahui, dalam hal Permohonan PKPU tidak diterima, maka Garuda Indonesia akan dijatuhkan kepailitan.

Dalam hal perusahaan benar-benar pailit, pada dasarnya terdapat beberapa ketentuan yang mengatur hak-hak para kreditur.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU No. 37/2004), yang dimaksud kreditur terbagi menjadi tiga, yaitu kreditur konkuren, kreditur separatis, dan kreditur preferen.

Kreditur separatis dan kreditur preferen mempunyai kedudukan khusus dimana mereka dapat mengajukan permohonan pailit tanpa kehilangan hak agunan atas kebendaan yang mereka miliki pada harta debitur dan hak untuk didahulukan.

Kreditur preferen dapat dikatakan sebagai kreditur yang memiliki hak istimewa atau hak prioritas berdasarkan Pasal 1134 KUHPerdata. Maka dari itu, kreditur preferen dalam hal terjadi kepailitan dapat didahulukan pelunasan piutangnya.

Namun, atas hak istimewa yang dimiliki kreditur preferen kemudian dapat dibatasi apabila terdapat kreditur yang memiliki gadai atau hipotik. Kreditur ini dikenal sebagai kreditur separatis.

Kreditur separatis juga dimuat dalam Pasal 138 UU No. 37/2004, yang menyebutkan bahwa kreditur yang piutangnya dijamin dengan jaminan kebendaan atau mempunyai hak yang diistimewakan atas suatu benda tertentu dapat meminta diberikan hak-haknya yang dimiliki kreditur konkuren atas piutang tersebut, tanpa mengurangi hak untuk didahulukan atas benda yang menjadi agunan piutangnya.

Lebih lanjut, dalam Pasal 55 ayat (1) UU No. 37/2004, diatur pula bahwa kreditur pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan kebendaan lainnya dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.

Sedangkan, kreditur konkuren adalah kreditur yang tidak memiliki hak jaminan kebendaan namun tetap memiliki hak untuk menagih debitur berdasarkan perjanjian.

Tidak adanya hak khusus yang dimiliki kreditur konkuren ini menjadikan kreditur konkuren akan menjadi pihak terakhir yang mendapatkan pelunasan utang setelah perusahaan melunasi utang terhadap kreditur preferen dan kreditor separatis.

Pengaturan mengenai kedudukan kreditur ini sejalan dengan pernyataan yang dikeluarkan Irfan, yaitu “Dua belah pihak Garuda maupun 800 kreditur harus mencapai kesepakatan. Karena kalau Garuda pailit atau bangkrut, aset-asetnya dijual, dan aturan pembagian hasil penjualan aset kemungkinan besar 800 kreditur tidak mendapat apa-apa karena nilai kecilnya nilai aset”.

Adapun saat ini, tahap restrukturisasi yang akan ditempuh Garuda Indonesia adalah melakukan kerjasama code share dan mengurangi rute penerbangan Internasional. Hal ini dinilai sebagai langkah untuk melakukan efisiensi dan tetap mendulang profit di tengah keterbatasan yang ada. 

 

PNW

Dipromosikan