Mercedes Benz Indonesia Diakuisisi Indomobil, Ini Implikasinya!

Mercedes Benz Indonesia Diakuisisi Indomobil, Ini Implikasinya!
Image Source: Momobil

Mercedes Benz Indonesia Diakuisisi Indomobil, Ini Implikasinya!

“Mercedes Benz Indonesia akan dimiliki Inchcape Motors Private sebesar 70% dan sisanya dipegang oleh Indomobil sebesar 30%.”

Baru-baru ini, Mercedes Benz Indonesia diketahui diakuisisi oleh distributor otomotif PT Indomobil Sukses Internasional Tbk (Indomobil) dan Inchcape Motors Private Limited (Inchcape). Sebagaimana diketahui, dilansir Bisnis, kepemilikan Mercedes Benz Indonesia sebelumnya dimiliki oleh Mercedes Benz AG selaku pusat distributor global resmi dari mobil ini dengan porsi 100%.

Sedangkan, melalui aksi ini Mercedes Benz Indonesia akan dimiliki Inchcape Motors Private sebesar 70% dan sisanya dipegang oleh Indomobil sebesar 30%.

Baca Juga: ESDM Nyatakan ‘Discontent’ terhadap Akuisisi Criterium Energy

Head of Region Overseas Mercedes Benz Cars, Matthias Luhrs, menjelaskan bahwasanya aksi ini dilakukan guna memperkuat kegiatan usaha prinsipal di Indonesia. Matthias berharap dengan adanya hal ini akan mendorong proses produksi, distribusi dan pemberian layanan dari Mercedes Benz kepada konsumennya di Indonesia.

“Kami melakukan restrukturisasi pada bisnis kami, dengan tujuan menguatkan posisi kami di pasar Indonesia. Kami menantikan pengembangan lebih jauh dari bisnis Mercedes-Benz dengan menggabungkan pengetahuan lokal dan kapabilitas digital dan data kami,” ujar Matthias dilansir Kompas, Senin (03/04/2023).

Adapun sebagaimana diketahui aksi akuisisi pada suatu perseroan terbatas akan memiliki sejumlah implikasi hukum. Lantas tahukah anda apa itu akibat hukum dari akuisisi perusahaan?

Akuisisi Berdampak terhadap Status Perseroan dan Pekerja

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) sebagaimana beberapa ketentuannya diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, akuisisi atau pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan, yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut. 

Berdasarkan Pasal 125 UU PT, pengambilalihan tersebut dapat untuk dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan dan atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui direksi perseroan atau langsung dari pemegang saham.

Lebih lanjut, akuisisi ini sejatinya dapat memiliki dampak hukum terhadap perseroan itu sendiri. I Wayan Sudhiarta dalam tulisannya yang berjudul “Akibat Hukum Pengambilalihan Perusahaan atau Akuisisi terhadap Status Perusahaan Maupun Status Pekerja pada PT (Perseroan Terbatas)” menjelaskan bahwa dua implikasinya tersebut diantaranya adalah terhadap status perusahaan dan pekerja pada perseroan tersebut.

I Wayan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pengaruh terhadap status perusahaan adalah bahwa dengan adanya akuisisi, maka status pengendali perseroan akan berubah. Status pengendali perseroan tersebut akan mengikuti susunan porsi kepemilikan saham baru pasca akuisisi.

Sedangkan, yang dimaksud dengan pengaruh terhadap status pekerja perseroan adalah bahwa dengan adanya akuisisi ini, maka seorang pekerja dapat untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan pekerjaan di perseroan tersebut. 

Dalam Pasal 61 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana beberapa ketentuannya diubah dalam Pasal 81 angka 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dijelaskan bahwa pada prinsipnya perjanjian kerja antara perusahaan dengan pekerja atau buruh tidak berakhir secara otomatis karena beralihnya hak atas perusahaan. Namun, hal ini dikecualikan jika diperjanjikan lain dalam perjanjian peralihan perusahaan.

AA

 

Dipromosikan