Merger PT Pelindo : Keuntungan Sampai Isu Monopoli

Merger PT Pelindo Keuntungan Sampai Isu Monopoli

Merger PT Pelindo : Keuntungan Sampai Isu Monopoli

“Hasil penggabungan PT Pelindo digadang-gadang akan menempati posisi ke-8 operator terminal peti kemas terbesar di dunia dengan total throughput peti kemas sebesar 16,7 juta TEUs. Aset perusahaan setelah penggabungan akan menjadi Rp 112 triliun dengan total pendapatan mencapai Rp 28,6 triliun.”

Pada 1 September lalu, pemerintah telah resmi mengumumkan penggabungan atau merger 4 BUMN Pelabuhan yakni PT Pelindo I (Persero), PT Pelindo II (Persero), PT Pelindo III (Persero), dan PT Pelindo IV (Persero). Rencana merger tersebut resmi dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2012. Dengan penggabungan keempat PT Pelindo, nama yang akan digunakan nantinya adalah PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo.

Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan integrasi Pelindo merupakan salah satu bagian dari program strategis pemerintah dan inisiatif Kementerian BUMN untuk melanjutkan proses konsolidasi BUMN dalam layanan kepelabuhanan, serta diusulkan masuk dalam program strategis nasional (PSN).

Penggabungan PT Pelindo direncanakan akan memiliki 4 sub holding berdasarkan klaster bisnis masing-masing. Adapun klaster-klaster ini dikelompokkan menjadi petikemas, non-petikemas, logistics & hinterland development, marine, serta equipment & port services.

Hasil penggabungan PT Pelindo digadang-gadang akan menempati posisi ke-8 operator terminal peti kemas terbesar di dunia dengan total throughput peti kemas sebesar 16,7 juta TEUs. Aset perusahaan setelah penggabungan akan menjadi Rp 112 triliun dengan total pendapatan mencapai Rp 28,6 triliun.

Penggabungan ini akan menjadikan PT Pelindo II sebagai perusahaan penerima penggabungan. Seperti yang diketahui, PT Pelindo II menjadi perusahaan penggabungan dikarenakan memiliki penerapan service level aggrement (SLA) dan layanan yang terbilang lebih unggul.

Wakil Menteri BUMN II itu juga mengungkapkan “Pelindo II akan menjadi strategic holding bukan operating, yang operasikan ada empat sub holding di bawahnya. Jadi ini akan muncul sebagai perusahaan baru yang mempunyai bisnis model lebih fokus dan diharapkan create value lebih besar,” jelasnya.

Menteri BUMN, Erick Tohir juga menyampaikan terbentuknya infrastruktur peti kemas melalui merger PT Pelindo tersebut akan menekan biaya logistik di Indonesia yang terkenal sangat tinggi. Sehingga kedepannya biaya logistik Indonesia akan jauh lebih kompetitif. Hal ini dikarenakan biaya logistik di Indonesia lebih mahal 11% dari standar dunia.

 

Tidak Perlu Merger

Kendati memiliki sederet kelebihan, Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagyo mengatakan bahwa pemerintah harus memperhitungkan dengan matang kebijakan merger yang diambil. Menurutnya, sudah pasti akibat dari penggabungan adalah naiknya aset. Walaupun begitu, apakah penggabungan akan menaikkan keuntungan dan segi kompetitif bisnis Pelabuhan? Hal ini harus diperhitungkan oleh pemerintah.

Meski demikian, berkaca pada pembentukan holding yang terdahulu, Agus Pambagyo mengatakan bahwa baik itu holding atau merger, tidak akan membuat perusahaan BUMN itu memenangkan persaingan dengan kompetitornya di luar negeri. Beliau mengatakan, sebaiknya perusahaan-perusahaan BUMN yang sudah memiliki kinerja baik ini tidak perlu lagi di merger atau di holding-kan. Sebab, merger atau holding tidak serta merta membuat keuntungan yang besar bagi BUMN tersebut.

Pakar Ekonomi Pembangunan FEB Unair Nurul Istifadah mengatakan, penggabungan ini dapat menimbulkan konsekuensi persaingan yang tidak sehat pada sektor kepelabuhanan di Indonesia. Bukan tidak mungkin perusahaan yang tergabung dalam BUMN ini mampu mendominasi dan mengakibatkan persaingan yang kurang sehat di bidang jasa kepelabuhanan. Beliau mengatakan, pada posisi sebagai perusahaan dominan yang menjadi price maker, maka tentunya dibutuhkan sebuah kontrol untuk meredam kemungkinan penentuan harga yang tidak diharapkan.

Bantah Isu Monopoli

Ketua Organizing Committee Integrasi Pelindo Arif Suhartono mengklaim penggabungan PT Pelindo tidak akan menciptakan monopoli usaha. Pria yang kerap disapa Arif ini juga menyampaikan setelah proses integrasi, tidak ada hal yang jauh berbeda dengan yang telah dijalankan oleh keempat Pelindo saat ini. Menurutnya, perbedaan sebelum atau setelah penggabungan tidak terlalu signifikan. Klasifikasi usaha yang dulunya dibagi berdasarkan wilayah, hanya akan diubah berdasarkan klaster bisnis.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha atau Pengambilalihan Saham Perusahaan Lain (PP 57/2010), jika memenuhi batasan jumlah tertentu, perusahaan yang dalam hal ini merupakan PT Pelindo wajib melakukan notifikasi kepada KPPU atas penggabungan ini paling lama 30 hari kerja sejak tanggal transaksi berlaku efektif. Ketentuan ini diberikan diubah untuk diperpanjang dalam pasal 10 Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan Dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional menjadi 60 hari sejak tanggal efektif penggabungan.

Penggabungan keempat PT Pelindo pastinya menjadi isu menarik dalam sektor kepelabuhanan. Diharapkan dengan terjadinya penggabungan ini, pemerintah dapat lebih meningkatkan efisiensi, perekonomian nasional, dan kesejahteraan masyarakat.

 

AN

Dipromosikan