MIAP Berharap Konsumen Semakin Dilindungi Dari Ancaman Produk Palsu

Terus mengkampanyekan semangat Peduli Asli dan Menolak Barang Palsu.

Ketua MIAP Widyaretna Buenastuti dalam diskusi panel dan acara Buka Puasa MIAP Bersama Media di Jakarta, Senin (20/6). Sumber Foto: Facebook.

Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) terus memperkuat kerja sama dengan setiap pemangku kepentingan kekayaan intelektual dalam mengkampanyekan semangat Peduli Asli dan Menolak Barang Palsu. Dalam hal ini, MIAP terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, produsen hingga konsumen sebagai pengguna akhir.

Ketua MIAP Widyaretna Buenastuti mengatakan sosialisasi pentingnya penghargaan dan perlindungan kekayaan intelektual terus dilakukan sejalan dengan langkah menggaungkan semangat Peduli Asli, yang merupakan komitmen yang akan dijaga oleh MIAP untuk melindungi konsumen dari ancaman produk palsu.

“Dalam setiap kesempatan, kami berharap bahwa kerja sama dengan para pemangku kepentingan pemberantasan barang palsu terus terjalin, demi melindungi konsumen dan masyarakat secara luas. Bulan suci adalah momen baik untuk mengulas kembali kerja sama yang sudah terjalin,” ungkap Widyaretna Buenastuti dalam acara Buka Puasa Bersama Media yang dilaksanakan di Restauran Meradelima, Selasa 20 Juni 2017.

Turut hadir dalam acara Buka Puasa Bersama Media ini Direktur Tipideksus Bareskrim Markas Besar  Kepolisian Republik Indonesia dan Direktur Merek pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Widyaretna menambahkan, banyaknya peredaran barang-barang palsu di masyarakat disebabkan oleh minimnya pemahaman masyarakat akan bahaya pemalsuan dan tentang produk palsu. Misalnya produk software, banyak pembeli yang mencari harga yang murah, tetapi mereka tidak tahu bahwa ada kerugian yang terpapar dari produk bajakan yang berpotensi tinggi dalam bahaya serangan dunia maya yang berasal dari trojan, botnet, dan malware.

Berdasarkan State of Internet Report yang dirilis tahun 2015 oleh Akamai Technologies, Inc, Indonesia berada di posisi ke-3 setelah Tiongkok dan Amerika Serikat sebagai negara sumber serangan dunia maya paling banyak di dunia. Dengan tingkat pembajakan yang tinggi, korban utamanya adalah para pengguna produk bajakan itu sendiri yang bukan hanya individu, namun juga perusahaan dan negara.

Dari beberapa hasil sosialisasi yang dilakukan MIAP dalam beberapa tahun terakhir, memperlihatkan peningkatan penggunaan software bajakan. Bila di 2010 yang pernah menggunakan software bajakan sejumlah 62%, maka di 2014 mengalami peningkatan menjadi 85%. Namun dari hasil tersebut ada hal yang menyenangkan bahwa 38% pengguna saat ini mulai ada keinginan untuk membeli produk yang asli setelah mengetahui kerugian menggunakan software bajakan atau palsu.

Untuk itu, MIAP terus menggandeng seluruh pemangku kepentingan kekayaan intelektual untuk melakukan edukasi Peduli Asli. Selama ini yang telah dilakukan MIAP, diantaranya kampanye Indonesia tolak barang palsu dan bajakan yang dilakukan pada 2012, 2014 dan 2016 bersama DJKI dan Angkasa Pura di bandara Soekarno Hatta Jakarta dan bandara Djuanda Surabaya. MIAP juga bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM, untuk mengadakan sosialisasi di 33 bandara.

Di sisi lain, penegakan hukum yang dilakukan terkait dengan pelanggaran kekayaan intelektual yang dilindungi pun sudah jelas. Undang-Undang Merek No. 20 Tahun 2016 serta Undang- Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, memberikan saksi yang jelas bagi pelanggaran merek maupun hak cipta. Selain itu juga, konsumen diindungi oleh Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Bareskrim Mabes POLRI, khususnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, tidak pernah lepas memberikan dukungan untuk MIAP dalam upayanya untuk melindungi konsumen dari peredaran produk palsu,” ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Mabes POLRI Agung Setya.

Pengawasan terhadap pelanggaran kekayaan intelektual, khususnya terkait merek juga dilakukan secara berkesinambungan oleh jajaran Direktorat Merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI. Kegiatan pengawasan ini tentunya juga dilakukan baik bersama jajaran direktorat lainnya di DJKI maupun lintas sektoral, dengan instansi terkait lainnya.

“Keselamatan dan keamanan konsumen masih menjadi prioritas nomor 1, kalau kita berbicara tentang dampak dari peredaran palsu. Untuk itu melalui kegiatan pengawasan yang efektif dan efisien, kami berusaha seoptimal mungkin mengurangi dampak yang ditimbulkan,” jelas Direktur Merek DJKI jelas Fathlurachman.

Untuk diketahui, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM mencatat sepanjang tahun 2016 telah menangani 33 kasus yang didominasi oleh kasus sengketa merek. Sementara dari beragam penindakan yang dilakukan terkait barang palsu/bajakan telah menimbulkan potensi kerugian negara hingga puluhan triliun rupiah.

(LY)

Dipromosikan