Miliki Fintech Syariah Terbanyak di Dunia, Bagaimana Pengaturannya di Indonesia?

Miliki Fintech Syariah Terbanyak di Dunia, Bagaimana Pengaturannya di Indonesia

Miliki Fintech Syariah Terbanyak di Dunia, Bagaimana Pengaturannya di Indonesia?

“Menjadi negara dengan jumlah fintech syariah terbanyak, regulasi mengenai fintech syariah telah diatur melalui POJK dan diatur lebih detail dalam Fatwa MUI.”

Kemajuan teknologi kini telah merambat ke berbagai sektor di Indonesia, tak terkecuali sektor keuangan. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya teknologi di sektor keuangan yang biasanya disebut dengan financial technology (fintech).

Perkembangan fintech di Indonesia pun mengalami peningkatan yang signifikan. Hal tersebut dapat dilihat dari bertambahnya pengguna fintech yang tadinya hanya sekitar 7% pada tahun 2006/2007 dan meningkat menjadi 78% pada 10 tahun berikutnya.

Di samping adanya peningkatan kuantitas lembaga fintech, salah satu perkembangan fintech di Indonesia dapat dilihat dari adanya lembaga fintech menunjang prinsip-prinsip syariah. Sejauh ini, dilansir dari data yang dihimpun oleh Salaam Gateway pada tahun 2022, Indonesia memiliki fintech syariah sebanyak 61 lembaga.

Dari total 375 fintech syariah di seluruh dunia, ternyata sebanyak 16,27% dari total fintech syariah tersebut berada di Indonesia yang menjadikan Indonesia merupakan negara yang memiliki fintech syariah terbanyak.

Ketentuan mengenai fintech syariah di Indonesia diatur bersamaan dengan ketentuan fintech pada umumnya dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK No. 10//POJK.05/2022). POJK ini tidak mengatur secara detail bagaimana fintech syariah dijalankan, namun hanya menjelaskan bahwa fintech syariah harus dilaksanakan sejalan dengan prinsip-prinsip syariah tanpa menjelaskan lebih lanjut prinsip yang dimaksud.

Selanjutnya, hal lain yang diatur dalam POJK No. 10//POJK.05/2022 adalah ketentuan mengenai Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan serta memberikan nasihat kepada Direksi terkait penyelenggaraan kegiatan Penyelenggara agar sesuai dengan Prinsip Syariah.

Mengenai ketentuan lebih lanjut mengenai prinsip-prinsip fintech syariah, regulasi yang mengaturnya ialah Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi berdasarkan Prinsip Syariah (Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018).

Dalam menyelenggarakan fintech syariah, beberapa prinsip yang harus diikuti ialah menghindari riba, gharar, maysir, tadlis, dharar, zhulm, dan haram sebagaimana ketentuan keempat Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018.

Dalam Fatwa tersebut, terdapat beberapa mekanisme syariah yang diatur seperti pembiayaan piutang, pembiayaan pengadaan barang pesanan (purchase order), pembiayaan pengadaan barang secara online (seller online), pembiayaan pengadaan barang untuk pelaku usaha (payment gateway), pembiayaan untuk pegawai (employee), dan pembiayaan berbasis komunitas (community based).

 

FMJ

Dipromosikan