Mulai 2024, Turis Asing Masuk Bali Bayar Retribusi Rp150 Ribu

Mulai 2024, Turis Asing Masuk Bali Bayar Retribusi Rp150 Ribu
Image Source: hotels.com

Mulai 2024, Turis Asing Masuk Bali Bayar Retribusi Rp150 Ribu

“Dinas Pariwisata Bali bakal menerapkan kebijakan retribusi untuk turis atau wisatawan mancanegara (wisman) yang akan berlibur ke Pulau Dewata dengan tarif Rp150 ribu per orang. Rencana ini mendapatkan dukungan dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno.”

Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun mengatakan bahwa pungutan terhadap wisatawan asing telah sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali (UU No.15/2023). Sementara itu, aturan teknis pungutan tersebut tengah digodok di level Pemerintah Daerah Provinsi Bali (Pemprov Bali).

Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) UU No.15/2023, dijelaskan dalam rangka perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, Pemprov Bali dapat memperoleh sumber pendanaan dari pungutan bagi wisatawan asing dan kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat. 

Melansir dari bisnis.com (17/7/2023),  Bagus menuturkan alasan Pemprov Bali mengenakan pungutan sebesar Rp150 ribu kepada wisman, yaitu untuk menjaga destinasi wisata Bali berkelanjutan. 

“Kami mengusulkan itu agar Bali dapat terjaga budaya, alam, dan lingkungannya sehingga tetap bisa dinikmati wisman dengan aman dan nyaman,” ujar Bagus dalam “The Weekly Brief with Sandi Uno” di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). 

Secara teknis, nantinya wisman dapat melakukan pembayaran sebesar Rp150 ribu per orang secara online. Pembayaran bisa dilakukan sebelum atau saat turis asing tiba di Bali. Setelah pembayaran, wisman akan menerima bukti berupa barcode.

Kebijakan ini mendapatkan dukungan dari para pelaku pariwisata di Bali. Bahkan, asosiasi pariwisata di Bali menginginkan agar kebijakan tersebut bisa segera diterapkan. 

Kebijakan yang Direstui Menparekraf

Melasir dari tirto.id (17/7/2023), rencana retribusi wisman ini kemudian didukung oleh Menparekraf, Sandiaga Uno. Dirinya berharap dengan adanya tarif retribusi, maka bisa menjaga kelestarian budaya, alam, konservasi, lingkungan, serta adat. 

Sandiaga Uno juga berharap aturan ini bisa segera disosialisasikan.  Menurutnya, retribusi ini bertujuan baik. Ditambah lagi, wisatawan mancanegara yang hadir di Bali tahun ini targetnya yaitu sebanyak 4,5 juta orang. 

Baca Juga: Turis di Bali Transaksi Pakai Kripto, Pemprov: Kami Tindak Tegas

Nantinya, dana yang terkumpul akan digunakan untuk melestarikan budaya, alam, konservasi, lingkungan, adat, dan budaya. Sandiaga Uno menekankan bahwa sosialisasi kebijakan tersebut sangat perlu dilakukan dengan baik.

“Dana yang terkumpul akan digunakan untuk melestarikan budaya alam kita, konservasi, dan juga lingkungan, adat dan budaya,” papar Sandiaga Uno di acara “The Weekly Brief with Sandi Uno” di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (17/7/2023). 

Aturan Pelaksana Retribusi 

Berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UU No.15/2023, ketentuan lebih lanjut mengenai sumber pendanaan akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Bagus menuturkan bahwa saat ini draf perda tersebut sedang dalam tahap pengajuan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sembari menunggu, pihaknya pun tengah melakukan proses sosialisasi kepada masyarakat.

“Ini draf kita usulkan baru ke DPRD, memang adalah dasar kami mengusulkan itu bagaimana Bali menjaga budaya, alam, dan lingkungannya itu. Biar tetap lebih berkelanjutan, sehingga Bali tetap dinikmati oleh wisatawan dengan aman dan nyaman,” ujar Bagus. 

Menurut Bagus, sebelum disahkannya UU No.15/2023, aturan terkait retribusi sudah pernah dibuat dan tertera dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kontribusi Wisatawan untuk Perlindungan Lingkungan Alam dan Budaya Bali (Perda No.1/2020). 

Bedanya, tarif kontribusi yang diatur dalam Perda No.1/2020 sifatnya sukarela, sedangkan UU No.15/2023 bersifat wajib. 

AP

Dipromosikan