NU Jatim Haramkan Kripto, Bappebti Tekankan Transaksi Kripto Tak Sekadar Spekulatif

NU Jatim Haramkan Kripto, Bappebti Tekankan Transaksi Kripto Tak Sekadar Spekulatif

NU Jatim Haramkan Kripto, Bappebti Tekankan Transaksi Kripto Tak Sekadar Spekulatif

Perdagangan aset kripto merupakan perdagangan konvensional, murni transaksi barang antara penjual dan pembeli.”

Ramai diberitakan, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) menetapkan aset kripto haram. Keputusan ini didasari oleh hasil kajian lembaga yang menilai pola transaksi aset kripto lebih banyak mengandung unsur spekulatif dan tidak terukur.

Atas hal ini, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar, Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Tirta Karma Senjaya turut angkat bicara. Ia mengatakan, aset kripto merupakan salah satu komoditi yang ditetapkan pemerintah untuk dapat diperdagangkan.

“Perdagangan aset kripto merupakan perdagangan konvensional, murni transaksi barang antara penjual (pemilik barang) dan pembeli (pemilik uang),” tuturnya Kamis, (28/10).

Selain itu, perdagangan pasar fisik aset kripto dilakukan secara terbuka. Pihak pembeli memasukan nilai sesuai kesanggupan keuangan yang bersangkutan dan akan menerima barang dengan nilai yang sama pula.

“Pihak yang tidak memiliki aset kripto tidak dapat menjadi penjual. Aset kripto dapat disimpan secara offline dengan mencetak dan mengamankan kode kriptografi enkripsinya pada tempat yang aman, contoh safe deposit box atau sejenisnya,” ujar Tirta.

Tirta menekankan perdagangan aset kripto tidak sekadar berdasarkan spekulasi-spekulasi belaka. Tidak hanya supply dan demand yang dapat mempengaruhi fluktuasi harga aset kripto, tapi juga latar belakang dan tujuan pembuatannya, bonafiditas tim yang membuatnya, serta faktor-faktor pendukung lain.

Sebelumnya, Wakil Ketua PWNU Jatim, Ahmad Fahrur Rozi, memaparkan hasil kajian LBM PWNU Jatim, Minggu (24/10) lalu. Hasilnya menyatakan fatwa haram bagi aset kripto dan kripto tidak dapat dijadikan instrumen investasi, pasalnya mengandung unsur spekulasi yang berpotensi besar merugikan pembelinya.

“Berbeda dengan saham yang hak kepemilikannya jelas di sebuah perusahaan, dan itu melekat kepada pembeli selama perusahaan masih berjalan,” tutur Fahrur Rozi.

Hasil dari kajian ini nantinya akan disampaikan dalam forum Muktamar NU. Fahrur Rozi juga berharap hasil kajian ini dapat dijadikan rekomendasi bagi pemerintah dalam membuat kebijakan terkait aset kripto.

Adapun, ketentuan-ketentuan mengenai aset kripto dapat ditemukan, diantaranya pada Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka. Aset kripto atau crypto asset ini termasuk dalam komoditi di bidang aset digital, yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka.

AAB

Dipromosikan