OJK Cabut Izin Usaha PT Tez Ventura Indonesia, Pahami Implikasi Hukumnya!

OJK Cabut Izin Usaha PT Tez Ventura Indonesia, Pahami Implikasi Hukumnya!
Image Source by glints.com

OJK Cabut Izin Usaha PT Tez Ventura Indonesia, Pahami Implikasi Hukumnya!

“Jika suatu perusahaan modal ventura dicabut izinnya, Implikasi hukumnya berupa pelarangan penggunaan kata ventura dalam nama perseroannya.”

Dikutip dari dari liputan6.com (01/11/20220), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan modal ventura bernama PT Tez Ventura Indonesia per 10 Oktober 2022. Pencabutan izin usaha itu berdasar nomor pencabutan izin usaha KEP-46/D.05/2022. Diketahui, alasan dari pencabutan izin usaha itu dikarenakan perusahaan tersebut berkehendak untuk mengajukan perubahan kegiatan usaha.

Dilansir dari laman ojk.go.id, mengingat izin sudah dicabut, perseroan tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Modal Ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Terdapat empat hal yang wajib diperhatikan oleh perusahaan.

Pertama, menyelesaikan hak dan kewajiban dengan seluruh pihak baik dengan seluruh Pasangan Usaha dan/atau Debitur maupun seluruh kreditur sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat serta sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Kedua, melaksanakan proses pengembalian barang jaminan (apabila ada) atas pembiayaan yang berada di Perusahaan bagi seluruh Pasangan Usaha dan/atau Debitur yang telah lunas sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak dan ketentuan yang berlaku

Ketiga, memberikan informasi secara jelas kepada Pasangan Usaha dan/atau Debitur mengenai mekanisme pembayaran angsuran untuk seluruh Pasangan Usaha dan/atau Debitur. 

Keempat, menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal Perusahaan yang dilengkapi dengan narahubung yang berwenang.

Pencabutan usaha dan sanksi

Terdapat tiga alasan pencabutan izin usaha PMV atau PMVS berdasarkan Pasal 53 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34 Tahun 2015 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura (POJK 34 No.34/2015), diantaranya adalah: 

  1. PMV atau PMVS bubar karena pailit atau penetapan pengadilan; 
  2. PMV atau PMVS bubar karena keputusan RUPS atau menurut anggaran dasar jangka waktunya berakhir; atau 
  3. PMV atau PMVS melakukan perubahan kegiatan usaha sehingga tidak lagi menjadi PMV atau PMVS.

Lebih lanjut, PMV atau PMVS yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan.

Kendati demikian, jika suatu perusahaan modal ventura tetap menggunakan kata “ventura” dalam nama perusahaannya meskipun izinnya telah dicabut, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa: 

  1. peringatan; 
  2. pembekuan kegiatan usaha; 
  3. pencabutan izin usaha.

 

RAR

Dipromosikan