OJK Dorong 26 Bank Penuhi Modal Minimal Rp3 Triliun, Ini Sebabnya

OJK Pastikan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga

OJK Dorong 26 Bank Penuhi Modal Minimal Rp3 Triliun, Ini Sebabnya

“Dalam Pasal 8 POJK 12/2020, dijelaskan bahwa Bank memiliki kewajiban untuk memenuhi paling sedikit Rp3 triliun dan wajib dipenuhi bank paling lambat tanggal 31 Desember 2022.”

Dalam acara temu pemimpin media massa yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dan Anggota Dewan Komisioner OJK menuturkan bahwa terdapat 26 bank yang belum memiliki modal inti sebesar Rp3 triliun. Hal ini berkaitan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum (POJK 12/2020).

“Ada 26 bank belum memenuhi ketentuan modal minimal Rp3 triliun. Banyak dari bank daerah, bank kantor pusat di daerah, dan kantor pusat di Jakarta,” ujar Dian dikutip Bisnis.com, Selasa, (16/08/2022).

Dalam Pasal 8 POJK 12/2020, dijelaskan bahwa Bank memiliki kewajiban untuk memenuhi modal inti minimum yang ditetapkan oleh OJK. Modal Inti minimum tersebut diatur paling sedikit Rp3 triliun dan wajib dipenuhi bank paling lambat tanggal 31 Desember 2022.

“(3) Modal Inti minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah). (4) Modal Inti minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dipenuhi paling lambat tanggal 31 Desember 2022,” bunyi Pasal 8 ayat (3) dan (4) POJK 12/2022.

Dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 13 POJK 12/2020 ini bahwa Bank yang tidak memenuhi ketentuan modal ini tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran. Apabila setelah diberikan teguran bank tersebut tetap menghiraukannya, maka bank tersebut dapat dikenai sanksi larangan ekspansi hingga pembekuan kegiatan usaha tertentu.

Melihat adanya permasalahan ini, Dian mengungkapkan bahwa banyak dari 26 bank itu yang memang telah memiliki rencana bisnis untuk mengejar kebutuhan modal minimal Rp3 triliun. Mulai dari merger, penambahan modal hingga pencarian investor.

Diketahui bahwa opsi penambahan modal paling banyak dipilih oleh bank-bank tersebut, baik melalui dana internal atau mencari investor baru. Adapun terdapat pula beberapa bank yang juga memilih opsi merger untuk menangani permasalahan ini. 

Akan tetapi, Dian tidak menjelaskan bank apa saja yang dimaksud yang melaksanakan merger. Ia hanya menyampaikan agar konsolidasi dari Bank harus terus dilakukan agar bank nantinya dapat memiliki kemampuan fundamental yang kuat. 

“Perlu ada semacam upaya konsolidasi manageable [secara terarah]. Upaya ini secara paralel kami lakukan di berbagai segmen.” tutur Dian.

 

AA

Dipromosikan