OJK Dukung Regulasi Ini, HKI Jadi Jenis Agunan Bank

OJK Dukung Regulasi Ini, HKI Jadi Jenis Agunan Bank
Image Source: Swamediainc.com

OJK Dukung Regulasi Ini, HKI Jadi Jenis Agunan Bank

“Dalam praktik perbankan, khususnya pemberian kredit. Perbankan wajib memperhatikan beberapa faktor untuk meyakini kemampuan si calon debitur. Salah satunya adalah agunan.”

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung implementasi kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (PP No. 24 Th 2022). Melalui PP No. 24 Th 2022, kini Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) dapat dijadikan agunan oleh bank.

Dilansir detik.com (04/04/2023), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan, bentuk konkret dukungan OJK atas implementasi PP No. 24 Th 2022, ialah dengan mengirimkan surat No. S-12/D.03/2022 pada 2 September 2022 kepada seluruh bank umum konvensional.

“Surat tersebut merupakan penegasan serta upaya OJK guna mendukung praktik penggunakan HKI sebagai instrumen agunan kredit dalam bisnis perbankan,” ujar Dian.

Dian menerangkan bahwa dalam praktik pemberian kredit, pihak perbankan perlu memperhatikan beberapa faktor untuk meyakini kemampuan si calon debitur. Adapun beberapa faktor dimaksud terdiri atas 5C, meliputi Character (Karakter), Capacity/Cash Flow (Keuangan), Capital (Modal), Conditions (Kondisi), dan Collateral (Agunan).

Agunan merupakan salah satu faktor yang perlu dipertimbangkan, mengingat agunan yang diterima merupakan keputusan masing-masing bank berdasarkan penilaian terhadap si calon debitur.

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 40 /POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum (POJK No. 40 Th 2019), di dalamnya tercantum yang dapat dijadikan agunan sebagai pengurang dalam perhitungan Penyisihan Penilaian Kualitas Aset (PPKA), antara lain:

  1. Surat berharga dan saham yang aktif diperdagangkan di bursa efek di Indonesia atau bursa efek negara lain yang termasuk dalam bursa utama, atau memiliki peringkat investasi dan diikat secara gadai;
  2. Tanah, gedung, dan rumah tinggal yang diikat dengan hak tanggungan;
  3. Satuan rumah susun yang diikat dengan jaminan fidusia;
  4. Mesin yang merupakan satu kesatuan dengan tanah yang diikat dengan hak tanggungan;
  5. Pesawat udara atau kapal laut dengan ukuran lebih dari 20 (dua puluh) meter kubik yang diikat dengan hipotek;
  6. Kendaraan bermotor dan persediaan yang diikat secara fidusia; dan/atau
  7. Resi gudang yang diikat dengan hak jaminan atas resi gudang.

HKI Sebagai Agunan Bank

Berdasarkan penjelasan di atas mengenai jenis agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan PPKA. Perlu diketahui bahwa perhitungan PPKA ini hanya diperuntukkan bagi pengawasan prudensial saja, yaitu untuk membandingkan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dengan PPKA dalam perhitungan Permodalan Bank (KPMM).

“OJK tidak membatasi jenis agunan (HKI) yang dapat diterima bank, hal demikian mengingat agunan merupakan keputusan masing-masing bank berdasarkan penilaian terhadap si calon debitur,” pungkas Dian.

Tahap Dijadikannya HKI Sebagai Agunan

Penerapan skema pembiayaan berbasis HKI, dalam hal ini dijadikannya HKI sebagai agunan, mula-mula dilakukan dengan adanya verifikasi serta penilaian surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi apabila terjadi sengketa atau non sengketa.

Penilaian kekayaan intelektual yang dimaksud di atas, dilakukan dengan menggunakan beberapa pendekatan, antara lain pendekatan biaya, pendekatan pasar, pendekatan pendapatan, dan/atau pendekatan penilaian lainnya sesuai dengan standar penilaian yang berlaku.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 12 Ayat (5) PP No. 24 Th 2022, disebutkan bahwa penilaian kekayaan intelektual dilakukan oleh penilai kekayaan intelektual, yang mana tahapan penilaian yang dilakukan, meliputi:

  1. Melakukan penilaian terhadap kekayaan intelektual yang dijadikan agunan;
  2. Melakukan analisis pasar terhadap kekayaan intelektual yang dijadikan agunan; dan/atau
  3. Melakukan penelaahan atas laporan analisis penggunaan kekayaan intelektual yang pernah dilakukan dalam industri.

 

MIW

 

Dipromosikan