OJK Giat Perjelas Aturan Regulatory Sandbox Bagi Prototype

OJK Giat Perjelas Aturan Regulatory Sandbox Bagi Prototype

Di tahun 2020 ini OJK mulai tingkatkan kinerja dalam memperjelas aturan mengenai Regulatory Sandbox bagi fintech yang tengah menjalani proses pengujian.

Regulatory Sandbox adalah mekanisme pengujian yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola Penyelenggara. Melalui SE-OJK Nomor 21/SEOJK.02/2019 tentang Regulatory Sandbox, OJK akan menetapkan rancangan hasil mengenai Regulatory Sandbox dengan tiga status, yakni direkomendasikan (untuk mengajukan pendaftaran), tidak direkomendasikan (dan harus menghentikan kegiatan usahanya), atau perbaikan.

Hasil Regulatory Sandbox untuk prototype tersebut akan berlaku untuk semua Penyelenggara dalam klaster yang sama. Prototype sendiri adalah penyelenggara yang model bisnis dan proses bisnisnya dijadikan sampel objek untuk diuji coba dalam Regulatory Sandbox, yang selanjutnya dijadikan acuan untuk review model bisnis yang sejenis.

Bagi penyelenggara yang mendapat status tidak direkomendasikan dan sudah memiliki kegiatan usaha, harus menghentikan kegiatan usahanya. Hal yang sama juga berlaku pada penyelenggara dalam klaster yang sama. Sebelum melakukan penghentian kegiatan usaha, penyelenggara harus menyelesaikan semua kewajibannya kepada konsumen dan pihak lainnya dalam kurun waktu 6 bulan atau sisa jangka waktu kontrak terpanjang sejak penetapan status hasil uji coba.

Apabila penyelenggara tidak dapat memenuhi komitmen dalam Regulatory Sandbox dalam jangka waktu paling lama 6 bulan, proses Regulatory Sandbox akan dihentikan dan dihapus status pencatatannya. Pergantian prototype tidak dapat dilakukan apabila masa uji coba telah melewati 6 bulan sejak tanggal proses Regulatory Sandbox.

Regulatory Sandbox akan dilakukan di OJK INFINITY (OJK Innovation Centre for Digital Financial Technology) atau tempat lainnya yang ditentukan OJK, dengan batas waktu maksimal 1 tahun dan bisa diperpanjang maksimal selama 6 bulan untuk status perbaikan. Selain itu, OJK juga menerbitkan dua SEOJK lain yakni SEOJK Nomor 20/SEOJK.02/2019 tentang Mekanisme Pencatatan Inovasi Keuangan Digital dan SEOJK Nomor 22/SEOJK.02/2019 tentang Penunjukan Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital.

SEOJK tersebut sudah mulai berlaku sejak akhir tahaun lalu. Aturan ini merupakan turunan POJK No.13/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital. Per Oktober 2019 lalu, telah terdapat total sekitar 61 Penyelenggara IKD yang sudah tercatat, 40 Prototype Regulatory Sandbox, dan 1 Asosiasi Penyelenggara IKD tertunjuk yaitu Asosiasi Fintech Indonesia, yang mana semuanya harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam 3 SEOJK IKD dimaksud.

PNJ

Dipromosikan