OJK Sempurnakan Pengaturan Terkait Bank Perkreditan Rakyat Syariah, Begini Penjelasannya!

OJK Sempurnakan Pengaturan Terkait Bank Perkreditan Rakyat Syariah, Begini Penjelasannya!
OJK Sempurnakan Pengaturan Terkait Bank Perkreditan Rakyat Syariah, Begini Penjelasannya! 

“Dengan diterbitkannya POJK No. 26/2022, terdapat pembaharuan yang meliputi pendirian BPRS, perizinan BPRS hingga mekanisme pencabutan izin usaha BPRS atas permintaan pemegang saham untuk keperluan perlindungan konsumen.”

Melansir Siaran Pers Otoritas Jasa Keuangan nomor 04/DHMS/OJK/I/2023 (09/01/2023), dalam upaya peningkatan kontribusi industri perbankan pada pertumbuhan ekonomi nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong konsolidasi pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2022 tentang BPRS (“POJK No. 26/2022”). 

Lebih lanjut, sejatinya, POJK No. 26/2022 merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 3/POJK.03/2016 tentang BPRS (“POJK No.3/2016”). Dalam hal ini, POJK No. 26/2022 menekankan pada penguatan kelembagaan untuk mendukung program konsolidasi industri perbankan syariah melalui:

  1. Pendirian BPRS secara efektif;
  2. Menciptakan proses perizinan BPRS yang lebih efektif dan efisien;
  3. Menghadirkan BPRS yang lebih tertata dan kuat.

Adapun yang menjadi poin penyempurnaan dalam POJK No. 26/2022 adalah:

  1. Pendirian BPRS;
  2. Perizinan pendirian BPRS;
  3. Kepemilikan dan perubahan modal;
  4. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pejabat Eksekutif;
  5. Kegiatan usaha BPRS;
  6. Jaringan kantor;
  7. Sinergi BPRS; dan
  8. Cabut Izin Usaha (CIU) atas permintaan pemegang saham.

Dalam hal penyempurnaan aturan mengenai pendirian BPRS, hal ini mencakup pendirian BPRS baru, penyesuaian zona pendirian BPRS, penyesuaian persyaratan modal disetor minimum, dan perubahan Izin Usaha BUS atau BUK menjadi BPRS.

Lebih lanjut, POJK No. 26/2022 juga mengatur mengenai penyesuaian terhadap perizinan pendirian BPRS yang terdiri atas:

  1. Percepatan jangka waktu pemberian persetujuan prinsip dan izin usaha;
  2. Penempatan modal disetor;
  3. Penambahan penilaian terhadap kinerja keuangan dan pemenuhan ketentuan LJK lain yang dimiliki oleh calon Pemegang Saham Pengendali BPRS; 
  4. Kewajiban BPRS untuk segera melakukan kegiatan usaha setelah izin diberikan.

Selain itu, terdapat juga penambahan pengaturan terkait kepemilikan, permodalan, kepengurusan dan kegiatan usaha BPRS dalam rangka penguatan kelembagaan, digitalisasi pelaporan, dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan terkait.

Terlebih, POJK No. 26/2022 juga mengatur lebih lanjut terkait peningkatan cakupan jaringan kantor dan penerapan sinergi BPRS di tengah era teknologi yang semakin masif dengan harapan BPRS dapat memberikan layanan yang lebih optimal dan efisien kepada masyarakat.

Dalam konteks upaya perlindungan konsumen, POJK No. 26/2022 juga mengatur mekanisme pencabutan izin usaha BPRS atas permintaan pemegang saham diatur untuk memberi kepastian bagi penyelesaian kewajiban nasabah dan masyarakat.

Diharapkan, implementasi dari POJK No. 26/2022 diharapkan dapat mewujudkan peningkatan daya saing dan kontribusi BPRS bagi perekonomian di daerah dan bagi industri perbankan nasional.

Dengan berlakunya POJK No. 26/2022, maka POJK Nomor 3/POJK.03/2016 tentang Pembiayaan Rakyat Syariah dinyatakan dicabut.

RAR

Dipromosikan