Open Mic Indonesia Digugat Sejumlah Komika, Ada Apa?

Open Mic Indonesia Digugat Sejumlah Komika, Ada Apa
Image Source by medcom.id

Open Mic Indonesia Digugat Sejumlah Komika, Ada Apa?

“Open Mic yang melekat dalam dunia Stand Up Comedy rupanya telah mengantongi hak merek dengan nama Open Mic Indonesia sejak 2013.”

Kamis, 25 Agustus 2022 lalu sejumlah komika yang tergabung dalam perkumpulan Stand Up Indo mendatangi Pengadilan Niaga yang terletak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mendaftarkan gugatan pembatalan merek Open Mic Indonesia milik Ramon Papana.

Pasalnya, Open Mic diketahui sebagai istilah yang telah melekat dalam dunia Stand Up Comedy. “Meminta pengadilan untuk mengembalikan merek Open Mic untuk menjadi milik publik,” tutur Panji Prasetyo selaku kuasa hukum dilansir dari detik.com (26/8/2022).

Panji menegaskan, Open Mic merupakan istilah umum yang lazim digunakan dalam pertunjukan komedi tunggal, sama seperti istilah konser musik dalam dunia permusikan, dikutip dari asumsi.co (26/8/2022).

Gugatan itu diajukan karena banyak komika merasa dirugikan dengan merek tersebut. Open Mic Indonesia rupanya telah mendapat perlindungan sejak 28 Mei 2013 di kode kelas 41 dengan jenis barang/jasa berupa hiburan, acara hiburan radio, hiburan televisi.

Pendaftaran merek ini rupanya memberikan dampak kurang mengenakkan bagi para komika. Mo Sidik, contohnya. Dilansir dari CNN Indonesia (26/8/2022), Mo Sidik mendapat somasi tuntutan Rp1 miliar pada 2019 karena menggelar Open Mic. 

Tak hanya itu, Pandji Pragiwaksono menuturkan beberapa kafe juga sempat disomasi dengan nominal mencapai Rp250 juta akibat mengadakan acara Open Mic.

“Saya sempat ngobrol sebenarnya sama dia [Ramon Papana], terus katanya sih supaya orang di luar kesenian tidak bisa memanfaatkan,” tutur Pandji.

Di tempat terpisah, Ramon Papana mengaku mendaftarkan Open Mic Indonesia sebagai merek agar Stand Up Comedy berkembang. Ia juga telah memperkirakan adanya gugatan pembatalan merek dan tidak mempermasalahkan hal tersebut sama sekali.

Terkait dirinya yang melayangkan somasi kepada beberapa pihak, ia mengaku hal tersebut tidak ditujukan kepada komika, melainkan kepada kafe yang mengomersialkan Open Mic.

Merujuk pada Pasal 20 huruf f Juncto Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016), merek yang merupakan nama umum tidak dapat di daftar. Apabila telah terdaftar, maka pihak yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pembatalan merek tersebut.

“Yang dimaksud dengan nama umum ialah nama-nama yang lazim digunakan untuk tempat tertentu, seperti merek “rumah makan” untuk restoran, merek “warung kopi” untuk kafe, dan lain sebagainya,” bunyi Penjelasan Pasal 20 huruf f UU 20/2016.

 

AZ

Dipromosikan