OPM Teror Susi Air, Kenali Asuransi Aviation Hull

OPM Teror Susi Air, Kenali Asuransi Aviation Hull
Image Source: Kompas.com

OPM Teror Susi Air, Kenali Asuransi Aviation Hull

“Beberapa pekan lalu, dikabarkan pesawat maskapai PT ASI Pudjiastuti Aviation (Susi Air) yang bertugas di Bandara Paro, Papua Pegunungan disandera dan dibakar oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).”

Selasa (7/02/2023) menjadi hari nahas bagi Philip M, Pilot Susi Air, yang saat itu sedang bertugas di Bandara Paro, Nduga, Papua Pegunungan. Dilansir cnnindonesia.com (28/02/2023), pilot berkebangsaan Selandia Baru itu, disandera oleh KKB Organisasi Papua Merdeka (OPM). Peristiwa penyanderaan itu, pada akhirnya menyebabkan pesawat milik Susi Air juga ikut disita dan bahkan dibakar oleh OPM.

Dilansir cnbcindonesia.com (01/03/2023), diketahui bahwa dibakarnya pesawat milik Susi Air oleh OPM menimbulkan nilai kerugian yang cukup besar. Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, mengatakan bahwa harga pesawat jenis Pilatus PC-6 yang dibakar OPM tersebut ialah senilai US$ 2 juta atau sekitar Rp30,4 miliar.

“Harga pesawat itu memang cukup mahal, US$2 juta. Hal demikian karena memang pesawat dengan jenis itu sudah tidak diproduksi lagi, karena sudah close,” ujar Donal dilansir dari cnbcindonesia.com (01/03/2023).

Kerugian yang diderita Susi Air akibat adanya peristiwa perompakan OPM, nyatanya bukan hanya berhenti pada cost yang ditanggung (dibakarnya pesawat) maskapai milik Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI tersebut. Tetapi juga nilai operasional keseluruhan Susi Air akibat banyaknya pilot yang trauma untuk melakukan penerbangan ke wilayah tersebut. Imbasnya, 70 persen operasional penerbangan porter Susi Air di Papua mangkrak atau mengalami setop.

Antisipasi Kerugian Pada Maskapai Penerbangan

Produk asuransi acap kali digunakan sebagai upaya perlindungan apabila terjadinya suatu peristiwa yang dinilai merugikan, misalnya kerusakan, kehilangan, ataupun adanya sebab/akibat dari pihak ketiga. Penggunaan asuransi khususnya pada kendaraan (pribadi/operasional), selain dilakukan untuk angkutan darat juga dapat dilakukan untuk angkutan udara, dalam hal ini maskapai penerbangan.

Penggunaan asuransi pada maskapai penerbangan bahkan wajib dilakukan berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara wajib mengasuransikan beberapa aspek, yang diantaranya:

  1. Pesawat udara yang dioperasikan;
  2. Personel pesawat udara yang dioperasikan;
  3. Tanggung jawab kerugian pihak kedua;
  4. Tanggung jawab pihak ketiga; dan
  5. Kegiatan investigasi insiden dan kecelakaan pesawat udara.

Produk Asuransi Aviation Hull

Peristiwa disandera serta dibakarnya pesawat milik Susi Air ‘memantik’ pertanyaan mengenai seperti apa bentuk konkrit asuransi yang diwajibkan oleh UU Penerbangan. 

Dalam dunia penerbangan, dikenal sebuah produk asuransi yang dinamakan Aviation Hull/Aircraft Hull Insurance. Melansir jasindosyariah.co.id, Aviation Hull merupakan produk asuransi yang memberikan jaminan perlindungan risiko kerugian atas segala aktivitas perihal penerbangan, misalnya risiko terhadap rangka pesawat, tanggung jawab hukum aviasi terhadap pihak ketiga (Aviation Liability), personal accident crew, loss of licence untuk pilot, serta ground handling liability.

Adapun perlindungan Aviation Hull yang diberikan atas risiko ‘kecelakaan’ penerbangan mencakup segala kondisi, dalam hal ini saat pesawat sedang terbang (in flight), sedang melakukan gerakan taxi (taxying), dan sedang berada di darat (on the ground).

Kejadian yang menimpa Susi Air, melibatkan adanya intervensi dari pihak ketiga berupa penjarahan yang berdampak pada perusakan pada unit pesawat jenis Pilatus PC-6. Apabila hal serupa terjadi pada suatu maskapai lainnya, perlindungan polis Aviation Hull dapat meminimalisir risiko yang terjadi dengan adanya mekanisme perluasan manfaat. Adapun perluasan manfaat pada asuransi Aviation Hull, antara lain:

  1. Aircraft Hull War and Allied Perils Insurance, yakni menjamin risiko peperangan dan sejenisnya atas kehilangan atau kerusakan pada pesawat yang tidak dijamin dalam polis rangka pesawat (hull);
  2. Aviation War, Hi-Jacking and Other Perlis Excess Liability Insurance, yakni menjamin tuntutan tanggung jawab hukum pihak ketiga atas risiko peperangan; dan
  3. Aircraft Hull All Risks and Liability Insurance, yakni memberikan perlindungan apabila terjadi kerugian atas rangka pesawat baik berupa hilangnya pesawat, kerusakan ataupun adanya tuntutan dari pihak ketiga, termasuk penggantian atas seluruh biaya yang wajar yang timbul sehubungan dengan pengamanan pesawat.

 

MIW

 

Dipromosikan