Optimalisasi Penyertaan Modal Negara, Pemerintah Kucurkan Dana PEN

Optimalisasi Penyertaan Modal Negara, Pemerintah Kucurkan Dana PEN
Image Source by cnnindonesia.com

Optimalisasi Penyertaan Modal Negara, Pemerintah Kucurkan Dana PEN

BUMN dan lembaga-lembaga lainnya yang sedang “lesu” akibat dampak Covid-19 akan disuntik oleh Kemenkeu dengan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional dengan skala prioritas pada BUMN yang berpengaruh pada hajat hidup orang banyak.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyalurkan cadangan dana di program Pemulihan Ekonomi Nasional sekitar Rp 33 Triliun untuk Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada sejumlah BUMN dan lembaga yang langsung diawasi oleh Pemerintah, salah satunya PT. Hutama Karya.

Dilansir dari website Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Program Pemulihan Ekonomi (PEN) merupakan suatu terobosan dan langkah konkrit Pemerintah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya selama pandemi Covid-19. Di sisi lain, program pemulihan ini dilakukan dengan beberapa upaya, di antaranya Penyertaan Modal Nasional, Investasi Pemerintah, serta Kegiatan Penjaminan dengan Skema yang ditetapkan Pemerintah.

Sehubungan dengan hal tersebut, pada hakikatnya PMN diberikan karena terdapat sejumlah BUMN yang mengalami kesulitan keuangan, dengan tetap memperhatikan kriteria dan skala prioritas, yang mana diutamakan bagi BUMN yang berpengaruh terhadap hajat orang banyak dan berdampak sistemik bagi sektor keuangan. Syarat lainnya adalah peran BUMN untuk sistem keuangan, jumlah saham yang dimiliki Pemerintah, serta total asset yang dimiliki oleh BUMN itu sendiri.

Selain menyuntik modal, Pemerintah akan menyusun sektor prioritas yang diberikan PMN. Sektor-sektor tersebut diantaranya sektor pangan, transportasi, keuangan, manufaktur, pariwisata, dan energi. Hingga saat ini, BUMN yang digolongkan sebagai BUMN Prioritas ialah PT PLN, PT Hutama Karya, Perum Bulog, PT Garuda Indonesia Airlines, PT Kereta Api Indonesia, PT Perkebunan Nusantara, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, PT Permodalan Nasional Madani, PT Krakatau Steel, Perumnas, PT Pertamina, dan ITDC (Indonesia Tourism Development Corporation).

Sebagai tambahan, sumber dana PMN itu sendiri didapatkan dari APBN, Kapitalisasi Cadangan, dan Sumber lainnya yang terdiri dari Keuntungan Revaluasi Aset (selisih revaluasi aset yang berakibat naiknya nilai aset) dan Agio Saham yang berarti selisih lebih dari penjualan saham dengan nilai nominalnya. Secara lebih rinci, PMN sebagai manifestasi upaya Pemerintah dalam menjaga keberlangsungan dan eksistensi BUMN diberikan dalam bentuk sebagai berikut:

  1. Supply, tidak tersedianya bahan baku;
  2. Financial, penunggakan pembayaran yang mengganggu likuiditas BUMN;
  3. Demand, penurunan penjualan dan konsumsi akibat pembatasan sosial (khususnya sektor energi dan transportasi); dan
  4. Operasional, seperti pemberhentian operasi perusahaan (khususnya sektor transportasi) dan penundaan proyek.

Dengan adanya bantuan-bantuan tersebut, diharapkan dapat memperbaiki struktur permodalan BUMN dan/atau anak perusahaan BUMN yang terdampak pandemi Covid-19 serta meningkatkan kapasitas usaha BUMN dan/atau anak perusahaan BUMN termasuk untuk melaksanakan penugasan khusus oleh Pemerintah dalam pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional.

 

ARPP

Dipromosikan