Otoritas Jasa Keuangan Bubarkan Dana Pensiun Bakrie, Ini Implikasinya Bagi Perusahaan

Otoritas Jasa Keuangan Bubarkan Dana Pensiun Bakrie, Ini Implikasinya Bagi Perusahaan
Image Source by jamkridasulsel.co.id

Otoritas Jasa Keuangan Bubarkan Dana Pensiun Bakrie, Ini Implikasinya Bagi Perusahaan

“Berdasarkan Pasal 7 Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun (POJK 9/2014), kepengurusan Dana Pensiun Bakrie harus dilaksanakan oleh Tim Likuidasi.”

Per 4 Agustus 2022 kemarin, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memutuskan untuk menutup dan membubarkan Dana Pensiun Bakrie atas permintaan dari pendiri perusahaan PT Bakrie & Brothers Tbk. Hal ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-35/D.05/2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Bakrie.

“Pembubaran Dana Pensiun Bakrie dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Bakrie, yaitu Direksi PT Bakrie & Brothers Tbk, dengan alasan Pendiri sudah tidak menyelenggarakan program pensiun bagi karyawannya,” bunyi Surat Pengumuman OJK Nomor 43 Tahun 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Bakrie.

Atas pembubaran tersebut, maka terdapat sejumlah implikasi kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satunya, berdasarkan Pasal 7 Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun (POJK 9/2014), kepengurusan Dana Pensiun Bakrie harus dilaksanakan oleh Tim Likuidasi sejak tanggal penetapan OJK mengenai pembubaran Dana Pensiun atau sejak tanggal efektif pembubaran Dana Pensiun.

Sebagaimana surat Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP 35/D.05/2022,  Tim Likuidasi Dana Pensiun Bakrie yang ditetapkan oleh OJK yakni adalah Okder Pendrian sebagai Ketua dan dibantu oleh dua anggota lainnya, yaitu Lufitasari Wibiyanti dan Mulyati.

Kemudian, juga diatur dalam Pasal 20 POJK 9/2014, Pendiri dan Mitra Pendiri dari Dana Pensiun Pemberi Kerja tetap bertanggung jawab atas utang iuran yang telah jatuh tempo sampai dengan tanggal efektif pembubaran Dana Pensiun.

Utang iuran Pendiri dan Mitra Pendiri yang telah jatuh tempo tersebut diperhitungkan sebagai kekayaan Dana Pensiun yang dijadikan dasar untuk menentukan besar hak setiap Peserta, pensiunan, dan Pihak Yang Berhak dalam rangka proses likuidasi Dana Pensiun.

Adapun diatur dalam Pasal 21 dan 23 POJK 9/2014, proses likuidasi dan pembubaran ini ini nantinya akan diawasi oleh Dewan Pengawas dan OJK. OJK dalam hal ini dapat menggantikan anggota Tim Likuidasi apabila berdasarkan hasil pengawasan OJK anggota Tim Likuidasi tidak cakap melaksanakan tugasnya; anggota Tim Likuidasi terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan; anggota Tim Likuidasi diketahui tidak memenuhi kriteria Tim Likuidasi; dan terdapat kondisi-kondisi tertentu pada anggota Tim Likuidasi yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas Tim Likuidasi.

 

AA

Dipromosikan