Pajak Karbon untuk PLTU, Upaya Pemerintah Mengurangi Emisi Karbon di Indonesia

Pajak Karbon untuk PLTU, Upaya Pemerintah Mengurangi Emisi Karbon di Indonesia
Image Source by sindonews.com

Pajak Karbon untuk PLTU, Upaya Pemerintah Mengurangi Emisi Karbon di Indonesia

Pajak karbon akan segera berlaku pada April 2022. Selanjutnya pemerintah akan menerbitkan aturan-aturan turunan dari UU HPP sebagai bentuk implementasi dari peta jalan pajak karbon.

Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF) menegaskan jika pemerintah akan menerapkan mekanisme pajak batas emisi (cap and tax) untuk kebijakan pajak karbon. Pajak karbon ini akan segera berlaku pada April 2022 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, kebijakan ini akan diterapkan untuk pertama kali kepada pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU.

“Untuk pertama kali ini pajak karbon diterapkan mekanisme pajak batas emisi, disebut cap and taz. Pertama kali untuk sektor PLTU batu bara,” kata Kepala BKF Febrio Kacaribu.

Selanjutnya, pemerintah akan menerapkan skema pajak batas emisi untuk kebijakan pajak karbon ke beberapa sektor lain dimulai dari tahun 2025 mendatang. Semua penerapan ini akan disesuaikan dengan peta jalan karbon yang ada.

“Peta jalan ini akan memuat strategi karbon, sasaran prioritas, dan energi baru terbarukan yang diatur dengan aturan pemerintah dan peta jalan karbon,” kata Febrio.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan jika penerapan pajak karbon hanya untuk PLTU adalah langkah awal yang diambil dari rencana pengembangan perpajakannya. Menurut Suahasil, PLTU cenderung dapat lebih terkontrol sehingga memudahkan pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut di awal-awal.

“PLTU lebih dulu, salah satunya karena pembangkit listrik itu pasti urusannya dengan PT PLN (Persero), relatif terkontrol. PLN bisa menyusun seberapa besar emisi dari masing-masing PLTU batu bara dan bagaimana mekanisme pembayarannya,” ucap Suahasil.

Peta jalan pajak karbon nantinya akan memuat beberapa poin, seperti adanya strategi penurunan emisi karbon, sektor prioritas, dan pengembangan yang mengacu pada Nationally Determined Contributions (NDC). Nantinya pemerintah akan menerbitkan aturan-aturan turunan dari UU HPP sebagai bentuk implementasi dari peta jalan pajak karbon.

Pajak karbon sendiri bertujuan untuk dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha beralih kepada aktivitas ekonomi yang rendah karbon dan ramah lingkungan, terutama dalam penggunaan energi. Pemerintah juga berkomitmen untuk mengurangi jumlah PLTU berbasis batu bara di Indonesia.

Sebagai informasi, data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukan bahwa kapasitas PLTU berbahan bakar batu bara di Indonesia mencapai 36,9 GW atau lebih kurang 50% dari total kapasitas pembangkit listrik yang ada, yaitu sebesar 73,7 GW. Pungutan pajak yang dilakukan akan menggunakan mekanisme pajak berdasarkan batas emisi dengan tarif Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen untuk emisi yang melebihi batas yang telah ditetapkan.

 

FDW

Dipromosikan