Pajak Natura dalam UU HPP, Tanggungan Perusahaan atau Karyawan?

Pajak Natura dalam UU HPP, Tanggungan Perusahaan atau Karyawan

Pajak Natura dalam UU HPP, Tanggungan Perusahaan atau Karyawan?

Perubahan mengenai penghasilan natura dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menyebabkan penarikan pajak terhadap fasilitas kerja yang diterima karyawan dari perusahaan.

Penghasilan natura merupakan fasilitas yang diberikan perusahaan terhadap karyawan, baik berupa alat operasional maupun alat penunjang kinerja, seperti mobil, laptop, rumah, ponsel, dan sebagainya. Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menyebutkan bahwa pajak natura ini ditujukan untuk memberikan keadilan bagi wajib pajak Indonesia mengingat banyaknya pekerja kelas atas yang mendapatkan gaji tidak hanya dalam bentuk uang tunai yang masuk dalam hitungan PPh, tetapi juga dalam bentuk fasilitas kenikmatan dari perusahaan. Sehingga yang dikenakan pajak atas hasil kerjanya hanya sebagian.

Mengacu pada data DJP, pekerja kelas atas dengan penghasilan Rp500 juta pertahun memiliki porsi pengeluaran pajak dari natura yang mencapai 52,7 persen dari jumlah wajib pajak negara.  Hal ini dikarenakan dalam ketentuan pajak sebelum UU HPP fasilitas yang dinikmati karyawan memang tidak bisa dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Berdasarkan keterangan Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal, penghasilan natura akan dianggap sebagai penghasilan karena fasilitas dinikmati oleh orang pribadi. Maka dari itu, pajak natura akan dihitung sebagai penghasilan karyawan, namun dapat juga dibebankan sebagai biaya bagi perusahaan.

“Contoh pengenaan pajak natura misalnya jika ada direksi atau pemegang saham mendapatkan fasilitas rumah atau mobil, maka akan dihitung sebagai penghasilan, nanti kita atur tata cara menghitungnya. Sebagai penerima fasilitas jadi penghasilan dan buat perusahaan bisa dibebankan sebagai biaya,” ujarnya Yon pada Rabu (3/11).

Penghitungan penghasilan natura kena pajak nantinya akan sama dengan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Namun, nilai fasilitas yang dihitung sebagai penghasilan akan berdasarkan perkiraan biaya sewa atau perawatan fasilitas dengan mempertimbangkan penyusutan harga.

Selain itu, terdapat pengecualian dalam penerapan pajak natura yang mencakup:

  1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;
  2. Natura yang disediakan di daerah tertentu yang memiliki potensi ekonomi tetapi tergolong sulit dijangkau alat transportasi;
  3. Natura yang disediakan karena keharusan pekerjaan. Contoh: alat keselamatan kerja, mobil untuk operasional kantor.
  4. Natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes.
  5. Natura dengan jenis dan batasan tertentu.

Nantinya, pemerintah juga akan menetapkan peraturan turunan untuk mengatur jenis barang dan batasan nilai fasilitas yang dapat diberikan perusahaan terhadap karyawan.

 

PNW

Dipromosikan