Pangkas Alur Pengajuan Impor, Pemerintah Terapkan Single Submission Migas di Wilayah Kerja Aceh

Pangkas Alur Pengajuan Impor, Pemerintah Terapkan Single Submission Migas di Wilayah Kerja Aceh
Image Source by kumparan.com

Pangkas Alur Pengajuan Impor, Pemerintah Terapkan Single Submission Migas di Wilayah Kerja Aceh

Dengan adanya SSm Migas, pengajuan RKBI, RIB, dan Masterlist yang sebelumnya harus menempuh 3 kementerian/lembaga akan dipangkas menjadi satu pintu.

Pemerintah Indonesia melalui Lembaga Nasional Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) resmi menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) untuk penerapan single submission (SSm) minyak dan gas bumi (Migas) di Aceh.

Berdasarkan keterangan Kepala LNSW Kemenkeu, Agus Rofiudin (18/01/2022), aplikasi SSm Migas dibentuk untuk meningkatkan layanan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di wilayah Aceh.

Ia menjelaskan bahwa kerja sama antara LNWS Kemenkeu bersama dengan BPMA itu merupakan perwujudan simplifikasi dan percepatan proses pengajuan fasilitas impor untuk peralatan eksplorasi dan eksploitasi migas di Aceh.

Hal ini dilatarbelakangi fakta bahwa Aceh memiliki total 11 wilayah kerja migas, yang tentunya membutuhkan dukungan pemerintah untuk pengembangan industri.

Sebagai informasi, SSm Migas adalah proses pengajuan dokumen permohonan oleh pelaku usaha di bidang pertambangan/migas untuk mendapatkan persetujuan penggunaan fasilitas pertambangan/migas yang diajukan satu pintu melalui sistem Indonesia National Single Window.

Dengan adanya aplikasi SSm Migas, nantinya KKKS di wilayah kerja Aceh dapat memanfaatkan kemudahan dalam pengajuan Rencana Kebutuhan Barang dan Impor (RKBI), Rencana Impor Barang (RIB), dan masterlist.

Padahal, sebelum SSm Migas diterapkan, pengajuan rencana tersebut sebelumnya harus diurus secara terpisah melalui tiga kementerian/lembaga, yaitu SKK Migas, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, dan Direktorat Jenderal dan Bea Cukai.

Lebih lanjut, Kepala BPMA Teuku Mohammad Faisal menyatakan bahwa SSm Migas akan meningkatkan efektifitas dan transparansi proses pengajuan impor, sesuai dengan visi dari LNSW dan BPMA.

Penandatanganan nota kesepahaman terkait SSm Migas ini juga diharapkan dapat mendukung percepatan pertumbuhan dan pemulihan ekonomi secara umum di wilayah Aceh pasca pandemi Covid-19.

PNW

Dipromosikan