Pasca UU Cipta Kerja, Peningkatan Investasi Asing Belum Cukup Signifikan?

Pasca UU Cipta Kerja, Peningkatan Investasi Asing Belum Cukup Signifikan?

Pasca UU Cipta Kerja, Peningkatan Investasi Asing Belum Cukup Signifikan?

Meski UU Cipta Kerja, beserta peraturan pelaksananya telah membuka sejumlah bidang usaha untuk kepemilikan asing, ternyata peningkatan investasi di Indonesia belum cukup signifikan.

Kini investor asing dapat lebih leluasa dalam berinvestasi di Indonesia. Hal ini berkat berlakunya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) beserta peraturan-peraturan pelaksananya terkait penanaman modal, yakni Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Perpres 10/2021), serta perubahannya Perpres No. 49 Tahun 2021 (Perpres 49/2021).

Peraturan-peraturan tersebut membuka sejumlah bidang usaha untuk investasi asing. Namun ternyata, peningkatan investasi di Indonesia belum cukup signifikan. Hal ini disampaikan Senior Associate Mochtar Karuwin & Komar Law Firm, Albertus Andhika.

“Kalau kita melihat dari data statistik yang dikeluarkan oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), disini diperlihatkan bahwa pada April sampai Juni 2021, investasi sudah mencapai Rp 223 triliun (Rp 116,8 triliun dari investasi asing). Kalau kita bandingkan di 2020, di periode yang sama, investasi ini totalnya hanya Rp 191,9 triliun, artinya ada peningkatan 16,2 persen,” ujar Albertus, dalam webinar bertajuk “Perubahan Iklim Investasi atas Berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Foreign Direct Investment di Tengah Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional”, Minggu (17/10).

Meski menunjukkan tren positif, menurutnya peningkatan tersebut belum cukup signifikan. Terlebih bila melihat wilayah Indonesia yang luas, Albertus berpendapat seharusnya peningkatannya bisa lebih baik lagi. Ia menekankan pentingnya kerjasama antar stakeholders untuk mewujudkan hal ini.

“Kesimpulan dari saya bahwa, kerjasama antar stakeholders sangatlah kritis, untuk membantu Indonesia bangkit dari COVID-19 dan juga untuk menjadi pemimpin dalam kompetisi global,” tutur Albertus.

Sebagai informasi, Perpres 10/2021 mengkategorikan bidang usaha yang terbuka ke dalam empat kategori. Yakni, bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), bidang usaha dengan persyaratan tertentu, dan bidang usaha yang terbuka untuk investasi asing dan dalam negeri.

“Berdasarkan Perpres sebelumnya, tahun 2016 (Perpres No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal), ada sekitar 350 bisnis, bidang usaha yang tertutup untuk (investasi) asing atau terbuka dengan persyaratan tertentu. Saat ini, pasca UU Cipta Kerja hanya ada 43 bidang usaha yang memiliki syarat-syarat tertentu, sedangkan yang lainnya itu sudah 100 persen (terbuka untuk investasi asing),” tuturnya.

Terutama industri modal ventura, yang sebelumnya hanya terbuka 85 persen untuk penyertaan modal asing, kini terbuka 100 persen. Albertus memaparkan alasan pemerintah membuka penuh industri modal ventura, pemerintah melihat bahwa sekarang trennya adalah pendanaan kepada startup.

Sementara, penyertaan asing yang sebelumnya tidak maksimal tersebut dapat memberikan suatu impresi bahwa bisnis venture capital di Indonesia tidak atraktif, yang berdampak pada perusahaan-perusahaan startup kesulitan mencari investor.

Selain membuka sejumlah bidang usaha, Pemerintah Indonesia juga memberikan berbagai fasilitas bagi investor asing. Albertus mengatakan, “Untuk dapat memberikan kelebihan bagi perusahaan pemodal asing yang berdiri di Indonesia, disini Pemerintah Indonesia juga memberikan sebuah insentif, yaitu berupa tax holiday, pengurangan pajak, government support untuk licensing, lalu kalau perusahaan itu misalnya perusahaan pabrik, disini ada namanya import duty exemption untuk memotong bea masuk impor.”

Meskipun secara umum memberikan kemudahan dan fasilitas bagi investor asing, UU Cipta Kerja tetap memberikan kendali kepada masyarakat lokal, untuk bidang-bidang usaha bersifat pokok dan strategis untuk kepentingan Indonesia, contohnya perdagangan eceran bahan pokok seperti beras dan gula.

AAB

Dipromosikan