Pekerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Pinjaman Pembiayaan Perumahan Sampai 500 Juta

Pekerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Pinjaman Pembiayaan Perumahan Sampai 500 Juta
Image Source by kompas.com

Pekerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Pinjaman Pembiayaan Perumahan Sampai 500 Juta

Melalui Permenaker 17/21, Pekerja BPJS program Jaminan Hari Tua bisa mendapatkan manfaat tambahan tanpa iuran tambahan untuk pembiayaan perumahan yang meliputi PUMP, KPR dan PRP. Adapun rumah yang dimaksud adalah rumah tapak atau rumah susun. Berikut syarat-syaratnya!

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantu para pekerja/buruh agar dapat memiliki rumah masing-masing melalui Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua (Permenaker 17/21).

Selain untuk mempermudah pekerja/buruh mendapatkan rumah sendiri, terdapat pengaturan baru lainnya yang diubah melalui Permenaker 17/21. Pertama, penyesuaian suku bunga deposito sebagai dasar perhitungan suku bunga funding dan lending. Kedua, penambahan Bank Daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pembangunan Bank Daerah (ASBANDA). 

Permenaker 17/21 ini tentu bermanfaat bagi pekerja/buruh yang merupakan peserta dari BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Hari Tua karena dengan adanya aturan ini pekerja/buruh diberikan kemudahan untuk memiliki rumah sendiri dengan suku bunga pinjaman yang rendah, mendapatkan manfaat yang lebih tanpa adanya tambahan iuran, kepesertaan dalam program Jaminan Hari Tua dan mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Jenis Manfaat Layanan Tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahaan yang bisa didapatkan oleh pekerja/buruh meliputi Peminjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP). Namun fasilitas pembiayaan perumahan tersebut hanya terbatas pada Rumah Tapak atau Rumah Susun.

Syarat-syarat PUMP, KPR dan PRP

Untuk memperoleh manfaat PUMP dan KPR harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

  1. telah terdaftar sebagai Peserta minimal 1 (satu) tahun; 
  2. perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran; 
  3. belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Peserta; 
  4. peserta aktif membayar iuran; 
  5. telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan; dan 
  6. memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK. 

Sedangkan untuk memperoleh manfaat PRP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. telah terdaftar sebagai Peserta minimal 1 (satu) tahun; 
  2. perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran; 
  3. telah memiliki rumah yang akan direnovasi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Peserta; 
  4. peserta aktif membayar iuran; 
  5. telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan; dan 
  6. memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.

Apabila sudah berumah tangga, manfaat PUMP, KPR dan PRP hanya dapat diajukan oleh suami atau istri dan hanya dapat mengajukan satu kali manfaat (masing-masing) selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Besaran Nominal pada Setiap Manfaat

Adapun besaran nominal yang dapat diperoleh setiap peserta berbeda-beda dari tiap manfaatnya. Peserta dapat memperoleh besaran PUMP paling banyak sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah). Untuk manfaat KPR peserta dapat memperoleh nominal paling banyak sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah). Sedangkan untuk manfaat PRP peserta dapat memperoleh nominal sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah).

Nantinya, nominal yang akan diperoleh untuk peserta akan dituang dalam perjanjian kerja sama antara Bank Penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan.

NR

Dipromosikan