Pelaku Usaha Akan Diwajibkan Bayar “Jaminan” Bila Mengajukan Keberatan atas Putusan KPPU

Agar pelaku usaha lebih serius dalam mempersiapkan keberatan.

Hakim Agung Sudrajad Dimyati dalam seminar ICLA dan FH Usakti di Jakarta, Senin (11/9). Sumber Foto: KlikLegal.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana mewajibkan pelaku usaha yang akan mengajukan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk membayar uang jaminan sebesar 10 persen dari besaran denda terlebih dahulu.

Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Persaingan Usaha. Pasal 88 ayat (3) RUU Persaingan Usaha menyatakan, “Keberatan dapat diajukan jika pihak yang mengajukan keberatan telah membayar sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai denda yang dijatuhkan kepada pihak tersebut sebagaimana termuat dalam Putusan KPPU sebagai uang titipan.”

Bila kelak keberatan tersebut dikabulkan oleh pengadilan, maka uang jaminan tersebut akan dikembalikan sebagaimana diatur dalam Pasal 88 ayat (7). Ketentuan itu berbunyi, “Dalam hal upaya hukum terlapor diterima dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, nilai denda yang sudah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikembalikan kepada terlapor dan direhabilitasi.”

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Sukarmi mengapresiasi rencana DPR tersebut. “Mirip dengan UU Pajak. Agar substansi keberatannya tidak asal-asalan. Agar ada capaian dalam mencari keadilan. Ini bukan untuk memberatkan. Ini kacamata KPPU yang diamini oleh Komisi VII DPR,” ujarnya dalam Seminar Publik Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA) dan Fakultas Hukum Universitas Trisakti di Jakarta, Senin (11/9).

Hakim Agung Sudrajad Dimyati setuju dengan aturan tersebut. “Kami setuju dan sepakat apabila keberatan diajukan bayar 10 persen dari total denda. Supaya lebih serius dan tidak main-main,” tuturnya. (Baca Juga: RUU Persaingan Usaha, Kemana Keberatan Atas Putusan KPPU Akan Berlabuh?)

“Toh kalau dia menang, (uangnya,-red) akan dikembalikan. Kalau nanti salah, tinggal ditambahi (sesuai denda,-red). Kalau benar, dikembalikan,” tambahnya.

Sudrajad menuturkan ketentuan tersebut juga dapat mengurangi beban perkara di lingkungan peradilan yang cukup banyak. “Itu bisa juga mengurangi volume perkara,” katanya.

Sedangkan, mantan Hakim Agung Susanti Adi Nugroho mempertanyakan teknis pengembalian ‘uang jaminan’ itu apabila kelak ternyata keberatan dikabulkan oleh pengadilan. Ia memprediksi proses pengembalian tidak mudah. “Hal ini akan menyulitkan proses pengembaliannya, karena telah masuk ke kas negara,” tukasnya.

“Apabila putusan KPPU berupa denda telah berkekuatan hukum tetap dan tidak dilaksanakan oleh para pihak, maka Lembaga Piutang Negara berkewajiban menyelesaikan pelaksanaan putusan tersebut,” tambahnya. (Baca Juga: 4 Masukan ICLA Terhadap Revisi UU Persaingan Usaha).

Susanti menyarankan sebaiknya rencana tersebut diurungkan. “Sebaiknya menggunakan acara yang biasa, yakni putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dimintakan eksekusi melalui pengadilan,” pungkasnya.

(ASH)

Dipromosikan