Pemalsuan Polis Asuransi Sinarmas, Bagaimana Regulasinya?

Pemalsuan Polis Asuransi Sinarmas, Bagaimana Regulasinya?
Photo Source: Liputan6.com

Pemalsuan Polis Asuransi Sinarmas, Bagaimana Regulasinya?

Proses hukum terkait kasus pemalsuan polis yang dilakukan oleh mantan agen PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (Sinarmas MSIG Life) masih terus bergulir. Total kerugian nasabah ditaksir mencapai Rp200 miliar.

Kasus pemalsuan polis mulai terkuak sejak tahun 2020 silam, terdapat beberapa korban yang mulai menanyakan kejelasan polis mereka. Saat dilakukan pengecekan, sejumlah polis tersebut ternyata tidak teridentifikasi di data Sinarmas Life. 

Melansir dari finansial.bisnis.com (23/5/2023), Presiden Direktur Sinarmas MSIG Life, Wianto Chen menyampaikan bahwa produk asuransi yang ditawarkan agen pemasaran memang tercantum di perusahaan dan merupakan produk saving. 

Menurut Chief of Legal, Compliance and Corporate Secretary Sinarmas MSIG Life, Renova Siregar, menjelaskan bahwa nominal interest produk yang ditawarkan tidak sesuai dengan faktanya. 

“Produk yang ditawarkan memang ada, tapi nominal interest nya yang berbeda. Jadi interest yang ditawarkan itu sekitar 9 persen, padahal interest dari produk aslinya hanya 6 persen. Makanya mereka tergiur,” Ujar Renova, mengutip dari finansial.bisnis.com

Sinarmas MSIG Life menegaskan bahwa pihaknya siap untuk mematuhi proses hukum atas kasus yang dilakukan oleh mantan agennya Swita Glorite Supit di Manado, berlandaskan pada prinsip keadilan. 

“Perusahaan akan selalu mengutamakan nilai-nilai tata kelola perusahaan dan kami akan selalu taat pada hukum yang berlaku di setiap negara dimana kami berada,” Ujar Nova. 

Awal Mula 

Melansir dari cnbcindonesia.com (2/5/2023), Swita Glorite Supit, yang merupakan agen asuransi, bekerja di Sinarmas MSIG Life sejak tahun 2014, ketika perusahaan masih menggunakan nama Eka Life, hingga 2020 dengan nama Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG. 

Swita ditunjuk oleh Direktur Sinarmas MSIG Life sebagai Relationship Director (RD) yang membawahi wilayah tugas Sulawesi. 

Ia menawarkan produk “Power Save” dan menjanjikan bahwa manfaat bunga dari nilai premi lebih dari suku bunga bank, dan nilai pertanggungan bagi pemegang polis atau tertanggung yang meninggal dunia. 

Swita memberikan pilihan agar calon pemegang polis membayarkan premi melalui rekening atas nama Swita sendiri yang disebutnya sebagai “Pulling Account”. Memerintahkan bawahannya untuk mengisi data berbeda pada sistem perusahaan. 

Swita lalu membuat rekening baru atas nama korban, tanpa sepengetahuan nasabah. Lalu PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG pun melakukan pencairan polis tersebut melalui rekening Bank palsu tersebut. 

Sehingga korban Sinarmas MSIG Life tidak menerima sepeser pun pencairan dana tersebut. 

Baca Juga: OJK: Batas Minimal Bisnis Asuransi akan Naik, Ini Sebabnya!

Sanksi Pidana 

Disangkakan dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU Asuransi) dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU Pencucian Uang). 

Swita berdasarkan 125/Pid.Sus/2021/PN Mnd, didakwa atas pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 

Sanksi Perdata 

Pada 6 Februari 2021, Pengadilan Negeri Manado di Putusan Pengadilan Perdata tingkat pertama, telah menetapkan perusahaan, eks-tenaga pemasar, dan eks-karyawan bank untuk melakukan penggantian atas seluruh tuntutan nasabah. Sinarmas MSIG Life juga dituntut untuk ganti rugi. 

Berdasarkan putusan perkara perdata nomor 54/Pdt.G/2022/PN Mnd atas perkara yang teregister pada 19 Januari 2022. 

Adapun pihak tergugat diantaranya yaitu PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, Swita Glorite Supit, Velke Alma Angelique Wakary, dan PT Bank Rakyat Indonesia.

Dalam Putusan ini, para tergugat diputuskan harus membayar ganti rugi, yang terdiri atas: 

  1. Ganti rugi uang premi yang telah disetorkan senilai Rp43 miliar. 
  2. Ganti rugi kehilangan keuntungan sejumlah 5 persen per bulan dari modal sejak Mei 2020 sampai dengan Januari 2022, yaitu Rp45 miliar dan sejumlah Rp2,1 miliar per bulan sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan. 
  3. Ganti rugi denda keterlambatan 6 persen per tahun (sejak Mei 2020 sampai dengan Januari 2022) yaitu Rp4,5 miliar dan Rp2,6 miliar per tahun, sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan. 
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III secara tanggung renteng membayar ganti kerugian Immateriil kepada Para Penggugat sejumlah 50 persen dari total Rp50 miliar yaitu sebanyak Rp25 miliar.
  5. Secara tanggung jawab membayar biaya denda perkara Rp9 juta. 

 

AP 

Dipromosikan