Pemasangan PLTS Atap Kian Sulit, Ternyata ini Sebabnya!

Pemasangan PLTS Atap Kian Sulit, Ternyata ini Sebabnya!
Image Source: Bisnis.com

Pemasangan PLTS Atap Kian Sulit, Ternyata ini Sebabnya!

“Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap di Indonesia kian sulit dilakukan. Hal tersebut diduga lantaran adanya kebijakan baru yang diterapkan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN).”

Diterbitkannya regulasi berupa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (Permen ESDM No. 26 Th 2021), memberikan pengharapan atas dapat berjalannya bisnis PLTS atap di Indonesia dengan baik. Akan tetapi, terdapat fakta baru terkait implementasi PLTS atap di nusantara yang menunjukan kondisi sebaliknya.

Dilansir kontan.co.id (23/03/2023), Fabby Tumiwa selaku Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), mengaku bahwa saat ini terdapat sejumlah pelaku usaha di sektor PLTS atap yang sedang kesulitan mempertahankan bisnisnya di tengah kebijakan baru pemasangan PLTS atap oleh PLN.

“Cukup disayangkan, bahwa pengembangan PLTS skala besar di Indonesia masih belum terlihat dan PLTS atap juga terhambat karena Permen ESDM No. 26 Th 2021 tidak diimplementasikan, termasuk adanya pembatasan kapasitas dan upaya mempersulit perizinan PLTS atap yang dilakukan oleh PLN,” ujarnya.

Di Indonesia sendiri, sebenarnya permintaan PLTS sempat mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan pasca diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Oleh Konsumen PT PLN (Persero) (Permen ESDM No. 49 Th 2018). Namun, semenjak tahun 2022 minat masyarakat pengguna PLTS atap dan kapasitas terpasangnya unit PLTS tidak sebanyak pada tahun 2018.

Sebab Sulitnya Pemasangan PLTS Atap

Seperti yang telah dikatakan Fabby, dalam praktik pemasangan PLTS atap terdapat upaya pembatasan kapasitas yang dilakukan oleh PLN. Pembatasan tersebutlah yang membuat sejumlah pelaku usaha di sektor PLTS kesulitan melakukan pemasangan unit yang berdampak pada ancaman serius perihal keberlangsungan bisnisnya.

Lebih lanjut, Fabby juga menyampaikan, sejak awal tahun 2022 terjadi kebijakan pembatasan yang dilakukan PLN terhadap pelanggan baik pelanggan residensial (rumah tangga), maupun industri yang hendak melakukan pemasangan PLTS atap. Adapun pembatasan kapasitas pemasangan dimaksud ialah sebesar 10-15 persen.

Kebijakan pembatasan kapasitas pemasangan PLTS atap yang dilakukan sejak tahun 2022, nyatanya tidak tercantum pada Permen ESDM No. 26 Th 2021. Regulasi tersebut bahkan mengizinkan pemasangan maksimum 100 persen daya listirk terpasang.

Sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 5 Ayat (1) Permen ESDM No. 26 Th 2021, bahwa sistem PLTS atap yang akan dipasang calon pelanggan di wilayah usaha Badan Usaha Milik Negara Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) (PLN), kapasitasnya dibatasi paling tinggi 100 persen dari daya tersambung pelanggan PLTS atap.

Dengan adanya pembatasan ini, terjadi penurunan minat calon pelanggan PLTS atap, yang secara langsung berdampak pada produsen modul surya lokal. Dilansir kontan.co.id (23/03/2023), Ketua Asosiasi Pabrikan Modul Surya Indonesia (APAMSI), Linus Andor Maulana Sijabat, mengatakan hingga saat ini sampir mayoritas anggota asosiasi telah menghentikan produksinya lantaran tidak ada permintaan.

“Mungkin produsen modul surya yang masih bertahan hanya tersisa beberapa saja. PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) masih tetap produksi untuk ekspor meski tidak banyak dan PT LEN karena usahanya tidak cuma pabrik surya jadi masih bisa bertahan,” ungkap Linus.

 

MIW

 

Dipromosikan