Pembahasan Investasi GOTO – Telkomsel Masuki Babak Baru, Panja Siapkan SOP

Pembahasan Investasi GOTO - Telkomsel Masuki Babak Baru, Panja Siapkan SOP

Pembahasan Investasi GOTO – Telkomsel Masuki Babak Baru, Panja Siapkan SOP

“Panja Investasi buat Standard Operational Procedure (SOP) dalam rangka antisipasi.”

Panitia Kerja (Panja) Investasi antara perusahaan digital (GOTO) dan Telkomsel selaku anak usaha PT Telkom Indonesia Tbk mengatakan bahwa saat ini pembahasan mengenai investasi GOTO dan Telkomsel telah memasuki babak baru.

Anggota Komisi VI DPR RI, Muhammad Husein Fadlulloh, mengatakan Panja Investasi pada Perusahaan Digital GOTO akan berfokus pada dua pembahasan terkait dengan kerugian investasi dalam bentuk unrealized loss (kerugian yang belum terealisasi) dan potensi moral hazard (mencederai moral) berupa konflik kepentingan.

Pembahasan ini direncanakan berlangsung selama dua kali masa sidang DPR RI sebelum akhirnya mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah.

“Yang kita tanyakan, kita harus merunut dari awal, mulai dari proses pengambilan keputusan dari Telkomsel seperti apa sampai mereka bisa memutuskan investasi di GoTo,” ujar Husein.

Terkait dengan adanya unrealized loss sebesar Rp881 miliar, Husein menjelaskan pergerakan saham sangat fluktuatif tergantung daripada perbandingan tahun pencatatan keuangannya.

Sebelumnya, unrealized loss dalam pembelian saham tersebut hanya dilihat pada saat laporan keuangan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) pada kuartal I/2022 saat harga saham Rp 338 per lembar dibandingkan dengan laporan akhir tahun Desember 2021 dimana harga saham nilainya mencapai Rp 375 per lembar.

“Saat kami rapat itu bahkan harga sahamnya sedang naik. Mereka mengatakan ini unrealized gain. Sehingga, ini strategi peluang sinergi dan kolaborasi ke depan dan mereka jelaskan semuanya sudah ikuti tata kelola yang baik,” katanya.

Sedangkan potensi moral hazard berupa konflik kepentingan, hal ini berkaitan dengan adanya relasi kekeluargaan kakak kandung Menteri BUMN yang menjadi Komisaris Utama dari PT GOTO tersebut.

Demi mencegah terjadinya moral hazard saat pembelian saham, Panja Investasi akan menyusun rekomendasi berupa Standard Operational Procedure (SOP). Hal tersebut dilakukan dalam rangka antisipasi kembali adanya dugaan moral hazard yang berkembang di masyarakat, pasca BUMN Telkomsel membeli saham PT GoTo melalui Initial Public Offering (IPO).

“Tentu itu akan sampai ke sana (penyusunan SOP) dengan berbagai macam pertimbangan tentunya. Berkembang itu nanti setelah kita selesai panja-nya”, ungkap Husein.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Telkomsel Hendri Mulya Syam menjelaskan bahwa dalam proses investasi pada saham GOTO tidak ada keterlibatan komisaris Telkom. Keputusan investasi hanya sampai pada persetujuan akhir Telkom dan Singtel dalam rapat dewan komisaris Telkomsel.

Selain itu, proses investasi Telkomsel di Gojek juga telah merujuk pada peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku, yakni Kitab UU Hukum Perdata, UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, PP 27/1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas, dan Anggaran Dasar Telkomsel 69/2008.

 

MH

Dipromosikan