Pemberian Insentif Berpindah dari Kemenkeu ke BKPM

BKPM memiliki kewenangan pemberian fasilitas investasi, termasuk insentif fiskal seperti tax allowance dan tax holiday.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha mengamanatkan kewenangan pemberikan insentif pajak berpindah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi ke Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sampai dengan saat ini Pemerintah masih menyusun payung hukum pelimpahan kewenangan pemberian insentif seperti tax holiday dan tax allowance.

“Saat ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK)- nya masih berproses. Mudah- mudahan Februari sudah selesai prosesnya,” ujar Yuliot, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengembangan Iklim BKPM pada Selasa (28/01).

NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) sesuai Inpers No 7/ 2019 juga tengah disusun. Kedepannya, pemberian insentif tidak perlu lagi proses penyampain persyaratan kepada Kemenkeu setelah permohonan sudah dipenuhi melalui OSS (Online Single Submission).

Untuk diketahui mengacu PMK NO. 150/PMK.010/2018. Industri pioneer yang berhak mendapat tax holiday diantaranya :

  1. Industri logam dasar hulu (besi baja atau bukan besi baja);
  2. Industri pemurnian atau pengilangan minyak;
  3. Industri petrokimia berbasis migas atau batubara;
  4. Industri kimia dasar anorganik;
  5. Industri kimia dasar organic;
  6. Industri bahan baku utama farmasi;
  7. Industri peralatan radiasi, elektromedikal, elektroterapi;
  8. Industri komponen utama peralatan elektronika dan telematika;
  9. Industri mesin dan komponen utama mesin manufaktur;
  10. Industri komponen robotic;
  11. Industri komponen utama mesin pembangkit listrik;
  12. Industri kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor;
  13. Industri utama komponen kapal;
  14. Industri utama komponen kereta api;
  15. Industri komponen utama pesawat terbang;
  16. Industri bubur kertas;
  17. Instruktur ekonomi; dan
  18. Ekonomi digital.

 

Red

Dipromosikan