Pemerintah Akan Bentuk Gugus Tugas Pencegahan Penyalahgunaan Korporasi

Pemerintah Akan Bentuk Gugus Tugas Pencegahan Penyalahgunaan Korporasi
Image Source by mediaindonesia.com

Pemerintah Akan Bentuk Gugus Tugas Pencegahan Penyalahgunaan Korporasi

“Gugus tugas ini akan melakukan penilaian terhadap industri bank maupun non-bank.”

Berdasarkan pernyataan Deputi III Kepala Staf Kepresidenan (KSP) RI, Panutan Sulendrakusuma, pemerintah akan segera membentuk gugus tugas pencegahan penyalahgunaan korporasi untuk kejahatan ekonomi. Panutan mengungkapkan gugus tugas ini akan melakukan penilaian terhadap industri bank maupun non-bank.

“Berlaku bagi industri keuangan bank dan nonbank serta pihak pelapor lainnya dalam mendeteksi dini TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), TPPT (Tindak Pidana Pendanaan Terorisme), serta kejahatan ekonomi lainnya,” jelasnya.

Pembentukan gugus tugas ini sejatinya juga merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo untuk mendorong Indonesia agar menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF).

Selain itu, Indonesia juga saat ini belum memiliki badan penilai yang melakukan penilaian risiko di tingkat sektoral terkait penyalahgunaan korporasi. Mengingat penilaian risiko di tingkat sektoral korporasi dapat dijadikan pedoman bagi regulator dalam melaksanakan pengawasan berbasis risiko atau risk based supervision (RBS), dan pedoman bagi aparat penegak hukum menangani kejahatan ekonomi berbasis risiko atau risk based investigation (RBI), menurut Panutan penting agar Indonesia segera melakukan langkah penguatan, salah satunya dengan pembentukan gugus tugas ini.

“Untuk menjadi anggota FATF, Indonesia harus memiliki integritas keuangan nasional yang kuat. Untuk itu butuh tim penilai risiko di tingkat sektoral, agar korporasi tidak disalahgunakan untuk kejahatan ekonomi,” kata Panutan, dalam keterangan tertulis, Senin (13/06/2022).

Atas dasar itu, Kantor Staf Presiden menginisiasi pembentukan gugus tugas  ini bersama kementerian dan lembaga terkait. Diketahui bahwa Gugus Tugas percepatan ini nantinya dikomandoi secara trilateral oleh Kemenkumham, PPATK dan OJK dan dikawal secara intensif oleh KSP.

Adapun sebagai tambahan, Panutan menjelaskan apabila Indonesia menjadi bagian dari FATF, maka menurutnya Indonesia akan lebih diterima dalam dunia bisnis internasional, kerjasama dalam memerangi mekanisme pencucian uang, serta dapat ikut menentukan standar global dengan konteks negara berkembang.

 

AA

Dipromosikan