Pemerintah Akan Gratiskan Pengurusan Sertifikasi Halal dan BPOM Bagi Usaha Mikro

Selain itu prosesnya akan dipermudah.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan akan membantu pengusaha mikro dalam mendapatkan sertifikasi halal dan pengurusan BPOM secara gratis. Tidak hanya digratiskan, pengurusan sertifikasi halal dan pengurusan di BPOM akan dipermudah proses izinnya. Hal tersebut menurutnya telah diusulkan dan dibahas dalam rapat kabinet untuk pembahasan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Kemudahan ini diambil lantaran dia melihat banyak pengusaha mikro khususnya di bidang kuliner yang kesuliitan mendapatkan sertifikat penjamin produknya. Teten juga menjelaskan, prosesnya akan lebih mudah jika para pengusaha mikro bergabung atau berkelompok dalam satu rumah produksi. Sehingga memudahkan BPOM dalam memantau proses produksi.

“Karena rumah produksi kan lebih higinenis, bisa diakses dan audit. Akan menjadi lebih mudah,” ujarnya pada Sabtu (1/2).

Kedepannya Teten juga berharap proses perizinan halal akan lebih cepat, tidak membutuhkan izin yang berhari- hari. “Kalau perlu tidak berhari- hari, tapi dalam hitungan jam prosesnya,” tambahnya. 

Sebelumnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga akan memberikan insentif bagi usaha kecil dan mikro (UKM) terkait sertifikasi halal. Seluruh UKM nantinya akan dibebankan tarif nol rupiah alias gratis untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Tarif nol rupiah ini tidak hanya berlaku bagi biaya proses sertifikasi halal, melainkan juga untuk perpanjangan sertifikat. Hal ini selaras dengan UU JPH yang mengharuskan seluruh pelaku usaha memiliki sertifikasi halal terhadap barangnya. Kewajiban tersebut mulai berlaku pada 17 Oktober 2019, namun terhambat dengan adanya ketidaksiapan prosedur sertifikasi. 

Pemerintah saat ini juga sudah melakukan rapat pendahuluan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto yang juga dihadiri oleh Menteri Agama. Pelaksanaan kebijakan baru ini sedang digodok agar bisa sampai ke jutaan usaha kecil.

“Namun pelaksanaannya untuk menjangkau sampai jutaan usaha kecil seperti apa itu yang dibahas,” jelas Airlangga. 

Hasil rapat kemudian akan dibawa oleh ketiga Menteri tersebut kepada Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin untuk dibahas bersama. Rapat tersebut akan dilakukan pada hari Kamis ini. 

“Persiapan besok rapat di Wapres, dibahas mengenai terutama untuk pelaksanaan UU tersebut, konsekuensi terutama pada perusahaan makanan dan minuman yang skala kecil sekali, itu bagaimana pelaksanaannya selain juga masalah tarif ada yang lain. Ada juga prosesnya yang mudah dari registrasi sampai dengan mendapatkan sertifikasi, dna juga dari sisi biayanya,” ungkap Menko Perekonomian.

Adapun alur yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikat halal berdasarkan UU JPH yaitu pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal secara tertulis kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). 

BPJPH selanjutnya menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. Penetapan LPH dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. Terkait LPH sendiri diperbolehkan untuk didirikan baik oleh pemerintah maupun masyarakat. BPJPH lalu menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memperoleh penetapan kehalalan produk. Penetapan kehalalan produk menjadi wewenang MUI. Untuk sampai pada penetapan, terlebih dahulu dilakukan Sidang Fatwa Halal.

RED

Dipromosikan