Pemerintah Akan Larang Ekspor Bauksit Pada Tahun 2023, Bagaimana Dengan Tembaga?

Pemerintah Akan Larang Ekspor Bauksit Pada Tahun 2023, Bagaimana Dengan Tembaga

Pemerintah Akan Larang Ekspor Bauksit Pada Tahun 2023, Bagaimana Dengan Tembaga?

Sejatinya, kebijakan terkait pelarangan ekspor bahan mentah masih diperbolehkan sampai tanggal 10 Juni 2023. Namun, setelah 10 Juni 2023, komoditas apapun termasuk tembaga hanya boleh diekspor jika sudah dimurnikan.”

Sebagaimana dilansir dari kliklegal.com (23/12/2022), pada Rabu 21 Desember 2022, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk melarang kegiatan ekspor bijih bauksit mulai Juni 2023.

Secara garis besar, sejatinya tujuan pemerintah dalam memberlakukan kebijakan ini adalah untuk melakukan hilirisasi pengolahan bauksit guna untuk meningkatkan nilai tambah bagi ekonomi dalam negeri.

“Mulai Juni 2023 pemerintah akan melarang ekspor biji bauksit. Saya ulang mulai Juni 2023, pemerintah akan memberlakukan pelarangan ekspor bijih bauksit dan mendorong pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri,” kata Jokowi di Jakarta sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Umumkan Larang Ekspor Bijih Bauksit

Kendati demikian, pada dasarnya keputusan Jokowi untuk melarang ekspor bauksit sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambagan Mineral dan Batubara (“UU No. 3/ 2020”).

Mengacu pada UU No. 3/2020, Pasal 100A UU No. 3/2020 menyebutkan bahwa Pemegang KK (Kontrak Karya), IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi, atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) Operasi Produksi Mineral logam yang:

  • Telah melakukan kegiatan Pengolahan dan Pemurnian;
  • Dalam proses pembangunan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian; dan atau
  • Telah melakukan kerjasama Pengolahan dan atau Pemurnian dengan pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi lainnya, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan Pemurnian atau pihak lain yang melakukan kegiatan Pengolahan dan atau Pemurnian, dapat melakukan Penjualan produk Mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.

Mengacu pada Pasal di atas, mengingat UU No. 3/2020 berlaku pada tanggal 10 Juni 2020, maka, pengusaha tambang yang ingin menjual produk mineral mentah/yang belum dimurnikan ke luar negeri masih diperbolehkan sebelum tanggal 10 Juni 2023.

Mengingat, keputusan Jokowi hanya menyangkut soal pelarangan ekspor bauksit, bagaimana dengan komoditas ekspor lainnya seperti tembaga?

Melansir cnbcindonesia (23/12/2022), Arifin Tasrif selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan bahwa sesuai aturan, seharusnya ekspor tembaga, yang selama ini telah dilakukan baik oleh PT Freeport Indonesia maupun PT Amman Mineral Nusa Tenggara juga tidak diizinkan lagi untuk diekspor.

Dalam hal ini, Arifin menjelaskan bahwa yang boleh diekspor harus sudah berupa katoda tembaga yang merupakan hasil pemurnian di smelter dalam negeri.

Menurut Arif, Freeport saat ini sedang membangun dua smelter tembaga, yang mana salah satunya adalah proyek ekspansi di PT Smelting di Gresik dan yang kedua merupakan pemurnian (smelter) tembaga baru yang berada di kawasan industri JIIPE, Gresik, Jawa Timur.

Untuk proyek ekspansi PT Smelting, Arif meyakini proyek ini akan tuntas pada pertengahan 2023 mendatang.

Sementara, untuk penyelesaian pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) tembaga barunya yang berada di kawasan industri JIIPE, Gresik, Jawa Timur, Tony Wenas selaku Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) mengatakan bahwa hingga akhir November 2022 pengerjaan pembangunan smelter sudah mencapai 47,4 dan sampai akhir tahun 2022, menurutnya progres pembangunan sudah bisa mencapai 50%.

Sebagaimana diketahui, pada awal pembangunan smelter baru PTFI yang dimulai pada Oktober 2021 lalu juga turut dihadiri oleh Jokowi.

Smelter dengan nilai investasi US$3 miliar atau sekitar Rp 45 triliun ini disebutkan akan menjadi smelter single line terbesar di dunia dan Smelter ini akan mengolah 1,7 juta ton konsentrat tembaga per tahun menjadi produk 600 ribu ton katoda tembaga per tahun.

RAR

Dipromosikan