Pemerintah Berencana Rumuskan Regulasi Hak Cipta Baru, Ma’ruf: Perjuangkan Publisher Rights!

Pemerintah Berencana Rumuskan Regulasi Hak Cipta Baru, Ma'ruf Perjuangkan Publisher Rights!
Image Source by okezone.com

Pemerintah Berencana Rumuskan Regulasi Hak Cipta Baru, Ma’ruf: Perjuangkan Publisher Rights!

“Pihaknya mengungkapkan akan menindaklanjuti rumusan kebijakan ini kedalam Peraturan Presiden yang nantinya mengatur terkait publisher rights.” 

Dalam agenda silaturahmi perwakilan Forum Pemimpin Redaksi Media, Wakil Presiden Republik Indonesia K.H. Ma’ruf Amin menuturkan bahwa pemerintah akan mendukung sistem media yang tengah berkembang di Indonesia dengan membuat regulasi hak cipta jurnalistik (publisher rights). Langkah ini akan segera dilakukan pasca adanya aspirasi dari media bahwa Indonesia saat ini sedang mengalami era perkembangan yang cukup pesat, ditambah dengan adanya disrupsi media online.

“Saya merasa ini [publisher rights] sesuatu yang harus diperjuangkan. Tidak saja hanya selamat dari sakaratul maut, tapi supaya bisa, istilah saya, mencapai hayatan thayyiban, kehidupan yang baik. Yaitu membangun ekosistemnya,” ujar Ma’ruf dalam keterangan yang dipublikasikan Setwapres dilansir CNN Indonesia, Kamis (29/12/2022).

Ma’ruf Amin melihat bahwa saat ini keberadaan platform global dan kemunculan media online yang mendominasi arus informasi publik. Namun, keberadaan keduanya hingga saat ini belum diatur oleh pemerintah. 

Sehingga, pihaknya mengungkapkan akan menindaklanjuti rumusan kebijakan ini kedalam Peraturan Presiden yang nantinya mengatur terkait publisher rights. Ia pun meminta informasi lebih lanjut mengenai negara lain yang telah menerapkan kebijakan tentang publisher rights ini.

“Saya minta benchmark dari suatu negara yang pernah mewujudkan ini [publisher rights]. Sehingga kita bisa lihat modelnya. Kalau bisa kita lebih baik daripada itu,” jelasnya.

Berkaitan dengan akan dicanangkannya regulasi ini, Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo, sempat menjelaskan mengenai lingkup pengaturan dari regulasi hak cipta jurnalistik atau publisher rights ini apabila diatur di Indonesia. Dilansir Republika,  publisher right akan mengatur hak media atau publisher untuk mendapat nilai ekonomi atas konten atau berita yang disebarkan oleh platform eksternal.

“Jadi itu mengatur hak media atas konten yang disebarkan oleh platform, atau dengan bahasa lain,platform memiliki kewajiban untuk bernegosiasi dengan publisher atas konten-konten milik publisher yang mereka sebarkan,” jelas Agus dilansir Republika, Kamis (29/12/2022).

Salah satu negara yang telah merancang regulasi publisher rights adalah Australia, melalui News Media Bargaining Code. Peraturan ini mewajibkan platform digital seperti Facebook dan Google untuk membayar media atas konten berita yang mereka unggah di halaman web mereka.

Nilai pembayaran dibiarkan dinegosiasikan dan disepakati antara platform digital dan media lokal. Nilainya akan berbeda tergantung skala media dan jumlah konten yang diterbitkan oleh mesin pencari.

 

AA

Dipromosikan