Pemerintah Dorong Percepatan Penggunaan Kendaraan Listrik, Untuk Apa?

Pemerintah Dorong Percepatan Penggunaan Kendaraan Listrik, Untuk Apa
Image Source by kompas.com

Pemerintah Dorong Percepatan Penggunaan Kendaraan Listrik, Untuk Apa?

Berbagai regulasi sudah digalakkan untuk siapkan percepatan pembangunan industri dalam negeri, pemberian insentif, hingga penyediaan infrastruktur pengisian listrik.

Pemerintah Republik Indonesia tengah mendorong pengembangan kendaraan listrik atau Ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Hal ini dilakukan untuk menekan emisi karbon di Indonesia untuk meningkatkan ketahanan energi nasional dengan mengurangi ketergantungan impor BBM.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setyadi, menyatakan saat ini pemerintah sedang mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk memperbaiki perubahan iklim dan lingkungan serta menekan polusi udara.

Melalui keterangan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang (15/10), diketahui pula bahwa pemerintah menargetkan produksi dalam negeri kendaraan listrik baterai pada tahun 2030 bisa mencapai 600.000 unit untuk mobil dan 2,45 juta unit untuk motor. Hal ini diharapkan dapat menurunkan kadar emisi karbondioksida sebesar 3,8 juta ton.

Keseriusan pemerintah dalam memajukan industri kendaraan listrik sebenarnya telah ditunjukan melalui penerbitan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan (Perpres No. 55 Tahun 2019).

Perpres tersebut mengatur bahwa percepatan program Kendaraan Berbasis Listrik Berbasis Baterai (KBL) akan diselenggarakan melalui empat tahap, yaitu percepatan pembangunan industri dalam negeri, pemberian insentif, penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBL berbasis baterai, pemenuhan terhadap ketentuan teknis KBL berbasis baterai, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Lebih lanjut, Menteri Perindustrian juga mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian  No. 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Perhitungan Komponen dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai peraturan turunan dari Perpres No. 55 Tahun 2019.

Dalam implementasinya, pemerintah akan menerapkan peta jalan (roadmap) yang memprioritaskan penggunaan kendaraan listrik.

Peta jalan nantinya akan didukung pula dengan rencana pengembangan Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

Pemerintah juga akan meningkatkan angkutan umum yang menggunakan bahan bakar listrik. “Saat ini sudah ada 12 unit bus listrik yang sudah mengajukan uji tipe dan digunakan, salah satunya dipakai oleh TransJakarta,” ujar Menteri Perindustrian.

Perbaikan Infrastruktur

Selain itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turut mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang mengatur mengenai standar keselamatan serta ketentuan mengenai ketenagalistrikan termasuk tarif dan insentif.

Kerjasama dalam mendukung percepatan program KLBB pada dasarnya telah dilakukan oleh berbagai instansi pemerintah dan badan usaha melalui produksi kendaraan listrik, baterai, hingga perbaikan infrastruktur.

Sebelumnya, pemerintah juga telah mendirikan Holding Company Indonesia Battery Corporation (IBC) yang akan membawahi MNID ID, PT Aneka Tambang Tbk, PT Pertamina, dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan melakukan akuisisi kepemilikan saham. 

Holding Company ini didirikan untuk pengelolaan produk nikel hingga menjadi produk baterai untuk kendaraan listrik.

Selain itu, untuk menggarap potensial pasar kendaraan listrik digelar pula Pameran Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2021 yang baru saja resmi dibuka di Kawasan Puspiptek, Serpong pada Rabu, 24 November 2021. Pembukaan IEMS ini menghadirkan Kepala Staf Presiden Moeldoko.

Dalam sambutannya, Moeldoko menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo mengenai percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Hal ini ditujukan untuk mempercepat transisi energi dari penggunaan fosil ke energi terbarukan.

 

PNW

Dipromosikan