Pemerintah Menggelontorkan Uang Untuk Penambahan Modal Bank Tanah, Simak Pengaturannya!

Pemerintah Menggelontorkan Uang Untuk Penambahan Modal Bank Tanah, Simak Pengaturannya!
Image Source by indonesiarealestatelaw.com

Pemerintah Menggelontorkan Uang Untuk Penambahan Modal Bank Tanah, Simak Pengaturannya!

“Dengan terbitnya PP No.61/2022, pemerintah akan menggelontorkan dana sebesar 500 Miliar yang bersumber dari APBN untuk Bank Tanah.”

Dilansir dari cnbc.com (02/01/2023), Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2022 tentang Penambahan Modal Bank Tanah (“PP No.61/2022”) pada 31 Desember 2022.

Berdasarkan penelusuran tim Kliklegal, sejatinya pembentukan bank tanah ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (“UU No. 11/2020”). Pengaturannya tertera dalam pasal 125 Ayat 1 Hingga 4 UU No. 11/2020.

Merujuk pada Pasal 125 Ayat (1) dan (2) UU No. 11/2020,  Pemerintah Pusat membentuk badan bank tanah yang berfungsi sebagai badan khusus yang mengelola tanah.

Disamping itu, kekayaan badan bank tanah merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan berfungsi untuk melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah, sebagaimana bunyi Pasal 125 Ayat (3) dan (4) UU No. 11/2020.

Merespon beleid tersebut, Himawan Arief Sugoto selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN mengatakan bahwa dana itu diperuntukkan untuk penyiapan sejumlah kawasan yang siap dikembangkan seperti pemukiman hingga kawasan industri.

Selanjutnya, Himawan mengatakan bahwa akan ada 3 titik yang salah satunya merupakan wilayah di sekitar Ibu Kota Negara Nusantara.

“Akan dipakai untuk penyiapan kawasan yang siap dikembangkan, untuk Agroindustri, permukiman, Reforma Agraria, dan kawasan industri, lokasi di Penajam (Penajam Paser Utara), Poso (Sulawesi Tengah), Purwakarta (Jawa Barat),” Ujar Himawan sebagaimana dikutip Liputan6.com (6/1/2023).

Lantas, bagaimana bunyi aturan lengkap dari PP No.61/2022?

Terkait dengan nominal penambahan modal pada Bank Tanah, Pasal 2 Ayat (1) PP No. 61/2022 mengatakan bahwa nilai penambahan modal sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).

Lebih lanjut, penambahan modal sebagaimana dimaksud berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, sebagaimana bunyi Pasal 2 Ayat (2) PP No. 61/2022.

Adapun pemenuhan modal sebagaimana dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) tahun anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, sebagaimana bunyi Pasal 2 Ayat (3) PP No. 61/2022.

 

RAR

Dipromosikan