Pemerintah Resmi Naikkan Cukai Rokok 2022, Simak Besaran Kenaikannya!
Kenaikan tarif tertinggi mencapai 14,4 persen untuk Sigaret Putih Mesin dan terendah adalah 2,5 untuk Sigaret Kretek Tangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok. Sri Mulyani menjelaskan bahwa rata-rata kenaikan tarif cukai rokok adalah 12 persen dan berlaku mulai 1 Januari 2022.
“Tarif cukai baru akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta agar segera diselesaikan akan bisa dijalankan per 1 Januari,” ujar Sri Mulyani pada konferensi pers (13/12).
Keputusan kenaikan cukai ini telah melalui pembahasan bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan menteri-menteri terkait. Perumusan kebijakan juga dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
Pertama, upaya pengurangan konsumsi rokok. “Makin mahal rokok makin sulit dijangkau, tujuannya untuk mengurangi konsumsi,” jelas Sri Mulyani.
Hal ini sejalan dengan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024. Kenaikan cukai rokok juga diprediksi dapat berdampak pada penurunan produksi rokok hingga 3 persen, yaitu dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.
Kedua, perhatian kepada buruh pabrik rokok. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kenaikan cukai rokok berpengaruh besar terhadap buruh pabrik rokok. Dengan memperhatikan dampak tersebut, kenaikan tarif cukai untuk sigaret kretek tangan adalah yang terendah yaitu hanya naik 4,5 persen.
Ketiga, penyebaran rokok ilegal. Sri Mulyani menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantisipasi produksi rokok ilegal akibat tingginya harga rokok legal. Untuk itu, akan dilakukan pengawasan terhadap produksi rokok ilegal.
Selain itu, dengan kenaikan cukai rokok diharapkan dapat berdampak kepada kenaikan pendapatan Indonesia. Indeks kemahalan rokok yang naik menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen ditargetkan dapat memberikan penerimaan APBN hingga Rp193,5 triliun.
Nantinya, target penerimaan dari cukai rokok tersebut akan dialokasikan untuk dana kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum.
Tingkat Kenaikan CHT 2022
Harga Sigaret Kretek Mesin | ||
Jenis Rokok | Tarif cukai | Kenaikan (%) |
Sigaret Kretek Mesin | ||
Golongan I | 985 | 13,9 |
Golongan II A | 600 | 12,1 |
Golongan II B | 600 | 14,3 |
Sigaret Putih Mesin | ||
Golongan I | 1.065 | 13,9 |
Golongan II A | 635 | 12,4 |
Golongan II B | 635 | 14,4 |
Sigaret Kretek Tangan | ||
Golongan I A | 440 | 3,5 |
Golongan I B | 345 | 4,5 |
Golongan II | 205 | 2,5 |
Golongan III | 115 | 4,5 |
Respon Industri
Berdasarkan penjelasan Menkeu, penyesuaian tarif akan diikuti kenaikan harga jual eceran (HJE) dan memperhatikan harga transaksi pasar (HTP). Hal ini mendapat kritik dari Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) yang menilai tingkat kenaikan tersebut tidaklah wajar.
Ketua Gaprindo, Benny Wahyudi, menyebutkan bahwa kenaikan akan berdampak pada pengurangan bisnis dan penjualan. Menurutnya, kenaikan cukai lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi sehingga produksi akan sulit untuk mengejar.
Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) Azzami Mohammad juga menilai bahwa penetapan kebijakan tarif cukai ini dapat mematikan sektor IHT. Menurutnya, kebijakan tarif cukai 2022 berpotensi berdampak pada pengurangan tenaga kerja dalam jumlah besar yang bertentangan dengan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
“990 yang bekerja di sektor IHT bisa terkena imbas dari kenaikan tarif cukai rokok, bahkan bisa lebih banyak. Karena kalau produksi dan konsumsi menurun, konsekuensinya adalah menekan harga bahan baku serta mengurangi tenaga kerja,” jelas Azzami.