Pemerintah Resmi Tetapkan Harga Batu Bara Khusus Untuk Industri Semen dan Pupuk

Pemerintah Resmi Tetapkan Harga Batu Bara Khusus Untuk Industri Semen dan Pupuk
Image Source by tambang.co.id

Pemerintah Resmi Tetapkan Harga Batu Bara Khusus Untuk Industri Semen dan Pupuk

Harga batu bara khusus ditetapkan untuk mempertahankan daya saing sektor agar tidak turun dan memberikan kepastian pemenuhan batu bara sebagai bahan bakar industri semen dan pupuk dalam negeri.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 206.K/KH.02/MEM.B/2021 yang menetapkan harga jual batu bara sebesar 90 USD per metrik ton khusus untuk industri semen dan pupuk.

Harga jual batu bara untuk kebutuhan bahan baku atau bahan bakar industri semen dan pupuk di dalam negeri ditetapkan sebesar 90 USD per ton Free On Board (FOB) Vessel dengan spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg, total moisture 8%, total sulphur 0.8%, dan ash 15%.

Aturan tersebut disahkan oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif, pada 22 Oktober 2021 lalu dan mulai berlaku per tanggal 1 November 2021 hingga 31 Maret 2022.

Kementerian Perindustrian menyebutkan bahwa harga batu bara khusus tersebut ditetapkan untuk mempertahankan daya saing sektor agar tidak turun dan memberikan kepastian pemenuhan batu bara sebagai bahan bakar industri semen dan pupuk dalam negeri.

Beriringan dengan kebijakan ini, Asosiasi Semen Indonesia (ASI) mencatatkan bahwa harga batu bara berkontribusi sebesar 30% terhadap ongkos produksi semen sehingga sebelumnya, fluktuasi harga batu bara sangat mempengaruhi kinerja industri.

Dampak langsung dari kebijakan ini juga dirasakan oleh saham emiten semen yang mengalami kenaikan. Diketahui bahwa pada Oktober 2021, saham PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. (SMGR) naik sebesar 8,79%, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. (INTP) naik 7,40%, dan PT Cemindo Gemilang Tbk. (CMNT) naik 1,95%.

Sedangkan, Asosiasi Pengusaha Pupuk Indonesia (APPI) menilai penetapan harga batu bara khusus tidak akan terlalu berdampak pada industri pupuk.

Sekretaris Jenderal APPI, Achmad Tossis, menjelaskan bahwa penggunaan batu bara sebagai bahan bakar hanya sekitar 20 persen saja, 80 persen sisanya berasal dari gas bumi.

Sebaliknya, dilansir dari Katadata.co.id, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia justru mengatakan bahwa kebijakan pemberian harga khusus batu bara akan berdampak besar bagi perusahaan tambang.

Hal ini dikarenakan perusahaan tambang tidak lagi dapat memaksimalkan harga komoditas ketika sedang tinggi dan bersifat sementara.

Hendra juga mempertanyakan urgensi pemberian subsidi kepada industri semen yang harganya juga dipengaruhi oleh demand dan supply. Industri semen diketahui dapat menggunakan rentang kualitas batu bara yang lebar, bahkan dapat menggunakan kualitas yang tidak diterima oleh pembangkit listrik.

Untuk itu, Hendra meminta pemerintah untuk mengkaji kembali kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan masukan dan pandangan dari perspektif penambang batu bara.

Adapun selama bulan November 2021, Harga Batubara Acuan (HBA) Indonesia mengalami kenaikan yang signifikan, yaitu naik hingga 33%. Level HBA tersebut merupakan harga tertinggi dalam satu dekade terakhir.

 

PNW

Dipromosikan