Pemerintah Rilis Perppu Cipta Kerja, Dapatkah Dibatalkan?

Pemerintah Rilis Perppu Cipta Kerja, Dapatkah Dibatalkan

Pemerintah Rilis Perppu Cipta Kerja, Dapatkah Dibatalkan?

Pada dasarnya, meskipun Perppu Cipta Kerja sudah diterbitkan Pemerintah, keberlakuannya bergantung pada disetujui atau tidaknya oleh DPR”.

Melansir setkab.go.id (30/12/2022), Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu No. 2/2022”).

Pengumuman atas penerbitan beleid tersebut diungkapkan oleh Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada keterangan pers bersama dengan Mahfud MD (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta Edward Omar Sharif Hiariej Wakil (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) di Kantor Presiden, Jakarta Jumat (30/12/2022).

“Hari ini telah diterbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022,” ucap Airlangga.

Lebih lanjut, Airlangga menegaskan bahwa penerbitan Perppu No. 2/2022 dilatarbelakangi oleh pertimbangan akan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

Baca Juga: Mengenal Instrumen Perppu dalam Tatanan Hukum di Indonesia 

“Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” tutur Airlangga.

Disamping mengantisipasi kondisi ekonomi global, jika ditinjau dari sisi geopolitik, dunia juga dihadapkan pada perang Ukraina-Rusia dan konflik lainnya yang juga belum selesai.

Selain itu, sama halnya dengan negara lain, Airlangga mengatakan bahwa pemerintah juga menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan juga perubahan iklim. 

Lebih lanjut, Airlangga juga mengatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang Cipta Kerja kurang mengayomi dunia usaha, baik di dalam dan di luar negeri.

Di saat yang sama, pemerintah juga terus berupaya untuk menjaring investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi.

Oleh karenanya, keberadaan Perppu No.2/2022 diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terutama bagi pelaku usaha.

“Tahun depan karena kita sudah mengatur budget defisit kurang dari 3 persen dan ini mengandalkan kepada investasi. Jadi tahun depan investasi kita diminta ditargetkan Rp1.200 triliun. Oleh karena itu, ini menjadi penting, kepastian hukum untuk diadakan. Sehingga tentunya dengan keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Airlangga. 

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) juga telah berbicara dengan Ketua DPR RI, Puan Maharani, terkait dengan penerbitan Perpu ini. 

“Tadi Bapak Presiden telah berkonsultasi, sudah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perpu tentang Cipta Kerja,” pungkas Airlangga.

Meskipun Perppu No.2/2022 diterbitkan dengan berbagai pertimbangan, dapatkah Perppu Cipta Kerja dibatalkan?

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU No. 12/2011”), pada dasarnya Perppu harus diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam masa sidang pertama DPR setelah Perppu ditetapkan, sebagaimana bunyi Pasal 52 Ayat (1).

Lebih lanjut, Pasal 52 Ayat (3) UU No. 12/2011 mengatakan bahwa tahap selanjutnya adalah DPR memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Perppu yang ditetapkan.

Jika Perppu mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, maka menurut Pasal 52 Ayat (4) UU No. 12/2011, Perppu tersebut ditetapkan menjadi Undang-Undang.

Kendati demikian, jika Perppu tidak mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Perppu tersebut harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku, sebagaimana termaktub dalam Pasal 52 Ayat (5) UU No. 12/2011.

Jika Perppu harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku, maka DPR atau Presiden mengajukan Rancangan Undang Undang tentang Pencabutan Perppu. Nantinya, Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Perppu tersebut mengatur mengenai dampak hukum yang timbul dari dicabutnya Perppu yang selanjutnya ditetapkan menjadi undang-undang. Hal ini diatur dalam Pasal 52 Ayat (6) sampai Ayat (8) UU No. 12/2011.

 

RAR

Dipromosikan