Pemerintah Segera Setop Ekspor Timah, DPR: Ini Bisikan yang Menyesatkan

Pemerintah akan Larang Ekspor Timah dan Bauksit, Ada Apa
Image Source by antaranews.com

Pemerintah Segera Setop Ekspor Timah, DPR: Ini Bisikan yang Menyesatkan

“Pada tahun 2022 ini, Ridwan memperkirakan nilai royalti timah akan melesat.  Namun, potensi penerimaan negara ini menurutnya akan terpangkas habis jika pemerintah menyetop ekspor.”

Awal tahun 2023 Presiden Joko Widodo berencana memberhentikan ekspor timah. Dalam paparannya dengan DPR, Direktur Jenderal  Mineral dan Batubara, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin menyampaikan bahwa Kementerian ESDM tengah menyusun bahan-bahan untuk disampaikan Menteri ESDM kepada Presiden untuk dijadikan pertimbangan terkait rencana pemberhentian ekspor timah.

Menurut Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Patijaya, perintah larangan ekspor timah ini bukanlah kebijakan yang tepat. Belajar dari larangan ekspor minyak goreng, menurut Bambang Pemerintah seharusnya mengetahui bahwa kebijakan semacam ini akan menimbulkan kehebohan di masyarakat.

“Ini bisikan yang menyesat. Salah. Jangan samakan timah dengan mineral lain. Jangan mengulangi masalah seperti minyak goreng, susah pulihnya. Lebih baik diskusi solusi, solusi investasi. Jangan tiba-tiba shutdown, bisa ngamuk masyarakat jika hilirisasi tidak siap,” ujar Bambang.

Terlebih, saat ini industri-industri di berbagai belahan dunia seperti pertahanan, pertambangan, rumah tangga, hingga otomotif membutuhkan pasokan timah. Di sisi lain, Indonesia saat ini merupakan negara penghasil timah kedua terbesar di dunia dengan total cadangan timah hingga 800.000 ton.

Ridwan menuturkan bahwa dengan adanya larangan ini, maka tentu akan berdampak pada pos-pos penerimaan negara dari timah seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi Bangunan (BPPP), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bea keluar, royalti serta dividen dari BUMN timah.

Ia menggambarkan hilangnya potensi yang bisa didapatkan Indonesia dari timah dengan memproyeksikan harga komoditas ini kedepannya. Pada tahun 2022 ini, Ridwan memperkirakan nilai royalti timah akan melesat lantaran rata-rata harga timah di tahun ini mencapai US$41.256 per ton. Angka tersebut melonjak 36,60% dibanding 2021, yakni US$30.207 per ton.

Akan bertambah besar, jika tarif royalti yang kini 3% berubah dari tarif flat menjadi tarif progresif. Namun, potensi penerimaan negara ini menurutnya akan terpangkas habis jika pemerintah menyetop ekspor.

Demikian menurut Ridwan, apabila pemerintah secara serius ingin melakukan larangan ekspor timah, maka pemerintah juga harus segera mempercepat roadmap hilirisasi pengelolaan timah. Hal ini diperlukan untuk menampung batang timah yang selama ini diekspor.

 

AA

Dipromosikan