Pengamat Sarankan Pembentukan BUMN Khusus Pengganti BP Migas

Perekrutan pengurusnya dilakukan secara transparan.

Sumber Foto: http://skkmigas.go.id/

Pengamat Minyak Bumi dan Gas Alam (Migas) Waluyo menyatakan bahwa berkaitan dengan kelembagaan pengganti BP Migas, maka dapat dibuat suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus yang dapat menempatkan posisinya menggantikan BP Migas. “Bisa dibuat BUMN khusus saja, kemudian perekrutan pengurusnya dilakukan secara transparan,” ujarnya kepada Klik Legal pada Jum’at (15/9).

Menurut Waluyo, posisi sebelumnya BP Migas yang telah diganti menjadi SKK Migas dapat dileburkan dalam suatu BUMN Khusus, bukan ke Pertamina, PGN ataupun yang lainnya. Hal tersebut dapat dilakukan dengan membentuk suatu lembaga baru berupa BUMN Khusus dengan nama, branding, serta pengurus baru. “Walaupun mungkin nanti dalam proses perekrutannya itu mungkin ada expert dari Pertamina, ada expert dari Perusahaan Gas Negara (PGN), ada expert dari lembaga keuangan,” ujarnya. (Baca Juga: Akademisi Berharap Pertamina Tidak Jadi BUK Migas).

Waluyo mengatakan bahwa adanya BUMN Khusus dimaksudkan agar dapat menangani masalah perminyakan, termasuk dalam hal kaitannya dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Selain itu, Waluyo juga mengatakan bahwa BUMN Khusus ini memiliki keterkaitan dengan Kementerian BUMN dan juga Kementerian ESDM dalam hal pengawasan.

Menurutnya, unsur dari BUMN mengarah kepada aspek komersialnya, sedangkan Kementerian ESDM meliputi aspek visi misi pemerintah untuk dapat meyakinkan peran serta industri Migas dalam peta strategic negara. “Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM itu sama-sama berperan dalam hal nantinya itu sebagai pengawas di BUMN khusus ini,” jelasnya.

Waluyo mengatakan bahwa nantinya perlu dilakukannya evaluasi untuk menentukan efektif atau tidaknya BUMN Khusus ini sebagai lembaga baru dalam mengelola Migas. Untuk itu, Waluyo menyampaikan bahwa biarkan RUU Migas yang saat ini masih berada di Baleg tetap berjalan dan dilanjutkan. Apabila dalam perkembangannya nanti terjadi ketidaksesuaian, kata Waluyo, maka dapat dilakukan perubahan. “Kan bisa saja dimasukkan ke dalam Prolegnas berikutnya,” pungkasnya. (Baca Juga: Baleg Masih Perdebatkan Masalah Holding Dalam RUU Migas).

(LY/PHB)

Dipromosikan