Pengusaha Sarankan Ada Jangka Waktu Pemeriksaan Produk Halal di Lapangan

Jangka waktu tersebut sekaligus menjadi batasan

Ketua GAPMMI Adhi S Lukman (berdiri) dalam seminar jaminan produk halal. Sumber Foto: Dok PRABU.

Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman menyarankan kepada pemerintah untuk dapat memperjelas jangka waktu yang diperlukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dalam melakukan pemeriksaan terhadap produk untuk sertifikasi halal di lapangan.

“LPH ini ditentukan dalam lima hari kerja, ini ada di undang-undang. Akan tetapi, LPH melakukan pemeriksaan ke pabrik kita, ke industri usaha kita, janjian waktunya, dan lain sebagainya. Ini yang harus dibatasi,” ujarnya kepada Klik Legal pada Selasa (24/10) di Jakarta. (Baca Juga: Belum Ada Kepastian Terkait Logo Halal yang Berubah).

Jangka waktu ini menurut Adhi diperlukan untuk membatasi agar pemeriksaan serta pengujian yang dilakukan tidak justru memakan waktu yang terlalu lama. “Kami menunggu aturan yang fix mengenai ini. Jangan sampai nanti ini kami daftar, terus LPH-nya bilang ‘Waduh, masih antri’. Nah, ini yang menjadi masalah,” ujarnya.

Adhi menjelaskan bahwa LPH merupakan salah satu dari tiga pelaku utama dalam kewajiban sertifikasi halal yang akan mulai diterapkan di Indonesia pada 2019 mendatang. “Tiga pelaku utama tersebut adalah pengusaha, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI),” ujarnya. (Baca Juga: LPPOM MUI Tegaskan Kehadiran Pemerintah dalam Jaminan Halal untuk Menambah Kekuatan).

Lebih lanjut, Adhi menerangkan bahwa yang dimaksud LPH adalah mereka yang memiliki kompetensi, termasuk auditor halal yang nantiya akan melakukan pengujian serta pemeriksaan terhadap suatu produk yang beredar di pasaran. “Sangat penting bagi LPH untuk menguasai kompetensi, termasuk auditornya dan sebagainya,” tambahnya.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Prof. Sukoso menyatakan bahwa sebenarnya sudah ada ketentuan mengenai batasan waktu yang diperlukan bagi LPH untuk melakukan pemeriksaan serta pengujian produk halal. “Itu sebenarnya sudah ada, tapi yang namanya tadi kerja manusia ya jadi tidak muncul. Kalau tidak salah seminggu. Jadi totalnya tidak lebih dari 60 hari kerja,” ujarnya.

Sukoso menyebutkan bahwa lamanya proses sertifikasi halal tidak lebih dari 60 hari kerja. “Kalau tidak salah 52 atau 57 hari,” ujarnya. Sebagai informasi, sebagaimana dikutip dari situs Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), seluruh proses sertifikasi halal diestimasikan 60 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan respon dari pihak perusahaan.

(LY)

Dipromosikan