Penjualan NFT Kena Pajak 0,5%?

Termasuk Aset Digital, Pendapatan Hasil Bitcoin dan NFT Akan Dikenakan Pajak Penghasilan

Penjualan NFT Kena Pajak 0,5%?

“Pemerintah belum menyatakan mekanisme pemotongan pajak bagi penjual NFT dengan tarif 0,5 %.”

Setelah trending di media sosial terkait penjualan swafoto di NFT dalam platform OpenSea, Direktorat Jenderal Pajak memberikan komentar di akun twitternya tentang himbauan mengenai pembayaran pajak. Hal tersebut kemudian menuai reaksi mengenai pajak yang dikenakan pada penjualan NFT.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membagikan milis dengan judul “Penjualan NFT Ghozali Everyday, yuk cari tahu disini?” pada hari selasa 19 Januari 2022.

Dalam milis tersebut, membahas mengenai pemotongan pajak dari keuntungan transaksi NFT. Kemenkeu menjelaskan bahwa belum terdapat mekanisme pemotongan PPh oleh pihak ketiga dari transaksi NFT atau saat penarikan uang kripto.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menyatakan bahwa NFT Wajib dimasukkan ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com

Ia kemudian menambahkan bahwa mengenai ketentuan pajak secara khusus terhadap transaksi digital belum ada, namun ketentuan umum aturan perpajakan dapat digunakan.

Kemudian dalam milis Direktorat Jenderal Pajak dengan judul “Ghozali Everyday dan Pajak Hasil Penjualan NFT” menyatakan bahwa pemerintah memberlakukan skema perpajakan bagi penjual NFT dengan tarif 0,5 %. Penjual NFS yang telah memiliki NPWP maka penghasilan dari penjualan tersebut harus dilaporkan dalam bentuk SPT Tahunan sedangkan jika penjual NFT belum memiliki NPWP maka sesuai dengan penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, penjual wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

Mengenai mekanisme pemotongan penjualan NFT dengan tarif 0,5 % dalam Milis tersebut menyatakan bahwa belum ada mekanisme pemotongan.

Saat ini atas penghasilan yang diterima dari penjualan NFT pemajakan bersifat self assessment dimana wajib pajak harus berinisiatif untuk mendaftarkan diri agar memiliki NPWP, menghitung pajak yang harus disetorkan, membayar pajak dan melaporkan pajak tersebut secara mandiri.

Opsi lainnya pemerintah dapat memberlakukan skema perpajakan yang lebih sederhana bagi penjual NFT seperti PPh Final UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019.

 

VWS

Dipromosikan