Pentingnya Penerapan Prinsip Good Corporate Governance secara Optimal, Simak Tipsnya!

Pentingnya Penerapan Prinsip Good Corporate Governance secara Optimal, Simak Tipsnya!
Image Source: thecorporategovernanceinstitute.com

Pentingnya Penerapan Prinsip Good Corporate Governance secara Optimal, Simak Tipsnya!

Perusahaan dalam sektor yang berbeda memiliki aturan Good Corporate Governance (GCG) yang berbeda pula. Oleh karena itu, pengawasan dan supervisi GCG dilakukan oleh instansi yang sesuai dengan sektor usaha tersebut.”

Penting bagi perusahaan untuk menerapkan prinsip-prinsip GCG atau Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagai dasar utama dalam menjalankan bisnis. 

Penerapan GCG menjadi pondasi utama untuk menilai sejauh mana kegiatan bisnis perusahaan dapat dipercaya dan aman.

Baca Juga: Dari Sudut Good Corporate Governance, Aturan CSR Untuk Swasta Dinilai Kurang Tepat

GCG sendiri melibatkan serangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang mempengaruhi pengarah, pengelolaan, dan pengendalian perusahaan atau korporasi. Oleh karena itu, peran organ perusahaan menjadi penting dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik.

Dalam webinar Friday I’m In Law Series bertema “Implementasi Good Corporate Governance (GCG) di Perusahaan” yang diadakan Jum’at (7/7/2023) kemarin, narasumber Maria Sagrado selaku Managing Partner dari Makarim & Taira S. Counselors at Law membagikan kiat-kiatnya untuk mewujudkan pengelolaan perusahaan yang baik melalui optimalisasi peran organ-organ perusahaan.

Tentang Organ Perusahaan

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, organ perusahaan memiliki peran yang penting dalam mewujudkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance atau Tata Kelola yang Baik.

Oleh karena itu, hal pertama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU No.40/2007 atau UUPT) mengenai penerapan prinsip GCG ialah “pihak yang menata”, dalam hal ini yaiitu organ perusahaan.

Menurut Maria, pihak yang menata inilah yang sebenarnya harus memastikan bahwa nanti hasilnya si perusahaan dikelola dengan baik.

Berdasarkan ketentuan dalam UUPT, terdapat tiga subjek yang disebut sebagai organ perusahaan yang terdiri dari:

    1. Direksi. Direksi terdiri dari individu yang memiliki kekuasaan yang signifikan dalam mengelola perusahaan serta mengambil keputusan. Direksi dapat mewakili perusahaan dan mengambil keputusan tanpa batasan, kecuali ada ketentuan khusus dalam anggaran dasar atau keputusan RUPS.
    2. Dewan Komisaris. Dewan Komisaris terdiri dari individu dan bertindak sebagai badan kolektif dalam mengambil keputusan. Keputusan Dewan Komisaris harus disetujui bersama oleh seluruh anggotanya.
    3. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS adalah rapat di mana para pemegang saham perusahaan berkumpul dan memutuskan masalah penting. Keputusan dalam RUPS memerlukan kehadiran kuorum dan persetujuan minimal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang atau anggaran dasar perusahaan.

Prinsip-Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik

Pada dasarnya, GCG dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris dalam perusahaan. UUPT telah mengatur prinsip GCG secara umum, akan tetapi  peraturan yang lebih detail berlaku di setiap sektor usaha dan ditetapkan oleh kementerian terkait. 

Perusahaan dalam sektor yang berbeda memiliki aturan GCG yang berbeda pula. Oleh karena itu, pengawasan dan supervisi GCG dilakukan oleh instansi yang sesuai dengan sektor usaha tersebut.

Sementara itu, perlu ditegaskan bahwa berikut adalah prinsip-prinsip Good Corporate Governance atau tata kelola perusahaan yang baik:

  1. Transparansi. Transparansi dalam GCG mengacu pada keterbukaan dalam pengambilan keputusan dan pengungkapan informasi material perusahaan kepada pemegang saham dan pihak terkait, seperti publikasi laporan keuangan, pengungkapan transaksi penting, dan informasi relevan lainnya.
  2. Akuntabilitas. Prinsip akuntabilitas dalam GCG menekankan kejelasan dalam fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dalam menjalankan tugas. Direksi dan dewan komisaris bertanggung jawab untuk mengelola perusahaan sesuai dengan peraturan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
  3. Tanggung Jawab. Prinsip tanggung jawab mengharuskan keputusan dan tindakan yang diambil harus mempertimbangkan kepentingan perseroan secara keseluruhan dan harus dilakukan dengan itikad baik untuk mencapai kepentingan yang adil bagi seluruh pemangku kepentingan perusahaan. 
  4. Kemandirian. Prinsip kemandirian menekankan pentingnya menghindari konflik kepentingan dan memastikan independensi dalam pengambilan keputusan Dalam hal ini, anggota direksi dan dewan komisaris harus menjalankan tugasnya tanpa dipengaruhi kepentingan pribadi yang dapat mempengaruhi integritas dan objektivitas mereka.
  5. Keadilan. Prinsip keadilan melibatkan kesetaraan dan kewajaran dalam perlakuan terhadap semua pemangku kepentingan perusahaan, seperti masyarakat, karyawan, dan lingkungan, serta menjaga keseimbangan antara kepentingan jangka pendek dan jangka panjang.

Peran Direksi dan Komisaris dalam Penerapan Prinsip GCG

Direksi dan dewan komisaris memiliki peran kunci dalam menerapkan prinsip-prinsip GCG. Direksi bertanggung jawab dalam mengelola perusahaan dengan mematuhi prinsip GCG seperti transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan keadilan. Mereka harus memastikan keputusan dan tindakan yang diambil sesuai dengan nilai-nilai GCG.

Tugas direksi termasuk menjalankan operasional perusahaan dengan transparansi, termasuk pengungkapan informasi penting kepada pemegang saham dan pihak terkait. Dalam hal ini, mereka harus bertanggung jawab atas tugas-tugas mereka dan memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban yang jelas kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.

Oleh karena itu, Direksi juga harus mematuhi peraturan perundang-undangan dan menerapkan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

Di sisi lain, Dewan Komisaris, sebagai organ pengawas, memiliki peran penting dalam memberikan nasihat kepada direksi dan memastikan penerapan prinsip-prinsip GCG. 

Dalam perannya tersebut, dewan komisaris bertugas untuk memantau kebijakan dan kegiatan perusahaan, meninjau laporan tahunan, dan memberikan persetujuan dalam keputusan penting. 

Selain itu, dewan komisaris juga bertanggung jawab untuk menjaga kemandirian dalam pengambilan keputusan, menjaga integritas, dan menghindari konflik kepentingan.

Secara keseluruhan, direksi dan dewan komisaris bekerja sama dalam menerapkan prinsip-prinsip GCG dan bertanggung jawab untuk menjaga integritas, transparansi, akuntabilitas, kemandirian, dan keadilan dalam pengelolaan perusahaan. 

Dengan memastikan penerapan prinsip-prinsip tersebut, perusahaan dapat mencapai tata kelola yang baik dan membangun kepercayaan bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.

 

SS

Dipromosikan