Peraturan Menteri Keuangan yang Melaksanakan PP No.20/2017 Akan Segera Diterbitkan

Bea Cukai masih menunggu Peraturan itu ditandatangani oleh Menteri Keuangan.

Gedung Kementerian Keuangan. Sumber Foto: https://www.kemenkeu.go.id/

Kepala Seksi Intelijen Larangan Pembatasan dan Kejahatan Lintas Negara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khoirul Hadziq mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ditandatangani agar bisa efektif menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.

“Draf PMK-nya sudah jadi, saat ini sedang dalam proses masih di Biro hukum. Dikeluarkannya tergantung Bu Menteri, kita hanya menunggu sambil melakukan kajian-kajian terkait hukumnya,” kata Khoirul kepada KlikLegal di Lantai 4 Gedung Sumatera Direktorat Bea dan Cukai, pada Jumat (25/8) di Jakarta. (Baca Juga: Bea Cukai Yakin Ketua Pengadilan Sudah Siap Menerapkan PP No.20/2017).

Khoirul mengakui bahwa PP ini ditandatangani oleh pemerintah pada bulan Juni kemarin dan seharusnya sudah mulai efektif dari tanggal 2 Agustus 2017 berlaku. Meski begitu, PP tersebut tidak bisa dijalankan apabila tidak ada peraturan pelaksananya.

“Akan tetapi PMK nya belum ditandatangani, sedang diproses. Tentu kita juga belum bisa bergerak tanpa ada PMK. Sama kayak dulu, sudah ada Undang-undang tetapi belum ada PP-nya. Sekarang PP-nya sudah jadi tetapi PMK nya masih dalam proses. Tetapi insya Allah sih dalam tahun ini juga kalau kita bisa usahakan di bulan depan ini bisa digoalkan,” katanya. (Baca Juga: Jokowi Terbitkan PP Pengendalian Impor atau Ekspor Barang Diduga Hasil Pelanggaran HKI).

Lebih lanjut, Khoirul menjelaskan selama ini pejabat bea cukai bertindak pasif dalam melakukan pengendalian terhadap pelanggaran HKI secara keseluruhan sebelum adanya PMK.  “Tentu yang kita acu dulu adalah sifatnya pasif. Karena selama ini kan belum ada acuan. Termasuk yang ada di peraturan pemerintah kan selain yang pasif, kita mengcover yang aktif itu hanya pada hak cipta dan hak merek, yang sebenarnya ada 8 hak kan dalam HKI itu. Dan enam yang lainnya kita juga amankan dan lakukan pengawasan tetapi sifatnya pasif,” jelasnya.

Menurut Khoirul, pejabat bea cukai akan melakukan penindakan dengan aturan yang ada sambil mempersiapkan sistem pengaturannya. “Tentunya kami akan coba tegakkan dulu apa yang sudah ada dan nanti di PMK akan kami terjemahkan dengan lebih detail, kemudian kami akan siapkan sistemnya,” kata Khoirul. (Baca Juga: PP No.20/2017 Mengatur Hak Aktif dan Pasif Pejabat Bea Cukai).

Khoirul mengatakan hingga kini belum ada yang pernah langsung mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua Pengadilan untuk dilakukan penagguhan. “Kebetulan belum ada yang langsung mengadukan ke pengadilan, kemudian menyatakan bahwa ada partai importasi kontener nomor sekian yang diduga melanggar HKI dan diperintahkan oleh pengadilan untuk dilakukan penangguhan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Khoirul berharap PMK bisa segera disahkan dan ditandatangani oleh Menteri Keuangan agar pihaknya akan langsung melakukan sosialisasi terkait PP ini. “Kita sih targetnya tanggal 2 Agustus sudah ditandatangani PMK-nya, cuma masih ada pembahasan-pembahasan di biro hukum, kemudian di sistem, nah ini kemudian kita fixkan semuanya siap. Kalau semua itu sudah siap. Kita akan langsung running untuk melakukan pendaftaran rekordansi pastinya setelah PMK itu selesai ditandatangani, tentu kami akan langsung di bulan itu juga melakukan sosialisasi,” kata Khoirul.

“Pertama di internal kami, yang kedua tentunya ke asosiasi-asioasi termasuk perusahan-perusahaan, pegiat-pegiat HKI yang sudah beberapa yang menghadap kami untuk menanyakan bagaimana proses ini kelanjutannya,” pungkasnya.

(PHB)

Dipromosikan