Perppu Ciptaker Sah Jadi UU, Siap-Siap Judicial Review

Perppu Ciptaker Sah Jadi UU, Siap-Siap Judicial Review
Image Source: Super Radio

Perppu Ciptaker Sah Jadi UU, Siap-Siap Judicial Review

“Pengesahan ini nyatanya turut diikuti dengan sejumlah penolakan dari berbagai elemen masyarakat.”

Selasa, 21 Maret 2023, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang (UU). Dilansir Bisnis, terdapat 7 (tujuh) fraksi yang setuju akan pengesahan Perppu Cipta Kerja ini menjadi UU, sedangkan 3 (tiga) fraksi lainnya menyatakan menolak.

Pengesahan UU ini demikian menjadi bagian dari prosedural hukum dari Perppu itu sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang- undang. Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut,” bunyi Pasal 22 ayat (1) dan (2) UUD 1945.

Kendati demikian, pengesahan ini nyatanya turut diikuti dengan sejumlah penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Contohnya, dilansir Tempo, buruh yang tergabung dalam Partai Buruh melakukan aksi demonstrasi untuk menolak Perppu ini. 

Berdasarkan penjelasan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, para buruh ini menolak Perppu Cipta Kerja yang berkaitan dengan upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, PHK, pengaturan cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, dan sanksi pidana. Aksi ini digelar di beberapa kota besar yang ada di Indonesia.

Tidak berhenti disitu, baru-baru ini, ribuan mahasiswa juga menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja dengan melakukan aksi di depan Gedung DPR RI. Dilansir Pikiran Rakyat, Ketua BEM Universitas Indonesia, Melki Sedek Huang, menegaskan bahwa Perppu Cipta Kerja ini mengandung kebijakan-kebijakan yang merugikan rakyat.

Dikutip dari Tempo, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses) Suroto menjelaskan bahwa Perppu Cipta Kerja ini menjadi preseden buruk bagi perlindungan bagi kedaulatan rakyat dan demokrasi. Demikian, menurutnya Pemerintah Indonesia lebih memperhatikan lagi mengenai substansi yang termuat dari Perppu ini. 

Terbuka untuk Judicial Review

Dilansir dalam buku Jimly Asshiddiqie yang berjudul “Hukum Acara Pengujian Undang-Undang”, judicial review adalah suatu mekanisme pengujian yang dilakukan melalui mekanisme lembaga peradilan terhadap kebenaran suatu norma. Dalam hal ini, terdapat 2 (dua) jenis tujuan judicial review yakni yang ditujukan kepada MK dan ada juga yang diajukan terhadap Mahkamah Agung (MA).

Perbedaannya adalah terletak pada bahwa apabila suatu judicial review diajukan kepada MK, maka objeknya adalah pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Sedangkan, apabila suatu judicial review diajukan kepada MA, maka objeknya adalah peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang.

Baca Juga: KPU Sepakat Abaikan Putusan PN Jakpus, Bolehkan?

Lebih lanjut, dalam konteks gugatan judicial review kepada MK, maka hal ini terbagi lagi menjadi 2 (dua) bentuk gugatan yakni uji materiil ataupun uji formiil. Dilansir Heylaw.edu, suatu uji materiil dilakukan ketika suatu pihak ingin membuktikan bahwa substansi pasal yang terdapat dalam suatu pasal melanggar UUD 1945. Sedangkan, uji materiil dilakukan ketika suatu pihak ingin menguji bahwa suatu proses pembentukan undang-undang tidak sesuai dengan UUD 1945 (cacat prosedural).

Dilansir Indonesiabaik.id, untuk mengajukan gugatan judicial review, maka Pemohon atau kuasanya dapat mengajukan permohonan online. Selanjutnya pemohon atau kuasanya mengunjungi laman Mahkamah Konstitusi https://mkri.id/. Kemudian, pemohon atau kuasanya melakukan registrasi secara online untuk mendapatkan nama identifikasi (username) dan kode akses (password) untuk mengakses https://simpel.mkri.id/. 

Pemohon meng-upload softcopy permohonan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Penerimaan Permohonan Perkara (SIMPEL). Kemudian, Pemohon diharuskan mencetak tanda terima pengajuan permohonan online yang telah tersedia dalam SIMPEL. 

Pranata Peradilan Registrasi Perkara apabila telah menerima akan menyampaikan konfirmasi kepada Pemohon atau kuasanya dalam waktu 1 hari setelah dokumen permohonan masuk dalam SIMPEL Mahkamah Konstitusi. Kemudian, atas konfirmasi tersebut, pemohon atau kuasanya menjawab dengan menyampaikan secara tertulis kepada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 hari sejak permohonan diterima oleh Mahkamah Konstitusi, dengan disertai penyerahan 12 rangkap dokumen asli (hard copy) permohonan.

Adapun setelah berkas permohonan judicial review masuk, maka dalam 14 (empat belas) hari kerja setelah registrasi ditetapkan Hari Sidang I akan ditetapkan jadwal sidang. Para pihak berperkara kemudian diberitahu/dipanggil, dan jadwal sidang perkara tersebut diumumkan kepada masyarakat.

Muatan permohonan judicial review

Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU No. 24/2003), Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Permohonan juga wajib diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya dalam 12 rangkap.

Permohonan tersebut kemudian diharuskan memuat sekurang-kurangnya Identitas Pemohon, uraian mengenai hal yang menjadi dasar permohonan, hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam permohonan pengujian formil atau hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam permohonan pengujian materiil.

Tidak hanya itu, berdasarkan Pasal 31 Jo. Pasal 36 UU No. 24/2003, pengajuan permohonan harus disertai dengan alat bukti yang mendukung permohonan tersebut yaitu alat bukti berupa  surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk; dan, alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

 

AA

 

Dipromosikan