Perusahaan AS Ciptakan Robot Pengacara, Awal Kematian Profesi Pengacara?

Perusahaan AS Ciptakan Robot Pengacara, Awal Kematian Profesi Pengacara?
Image source: 10url.com

Perusahaan AS Ciptakan Robot Pengacara, Awal Kematian Profesi Pengacara?

“Regulasi yang mengatur mengenai praktik advokat di Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat belum mengakomodir adanya robot sebagai seorang pengacara.” 

Baru-baru ini, masyarakat dihebohkan dengan adanya kemunculan robot dengan kecerdasan buatan yang disebut sebagai “pengacara robot pertama di dunia.” Dilansir IDX Channel, robot ini diproduksi oleh perusahaan rintisan bernama DoNotPay dimana dalam waktu dekat robot tersebut akan diuji coba menangani dua kasus tilang di pengadilan.

“Hukum hampir seperti kode dan bahasa yang digabungkan, jadi ini adalah kasus penggunaan yang sempurna untuk AI,” ujar CEO dan pendiri DoNotPay, Joshua Browder, dilansir USA Today, Senin (9/1/2023). 

Browder menjelaskan bahwa teknis kerja robot ini yakni dengan meminta terdakwa yang dibelanya untuk memakai penghubung suara melalui jaringan Bluetooth di ruang sidang. Kemudian, robot tersebut akan memberikan instruksi melalui penghubung suara tersebut tentang apa yang harus dikatakan dan disampaikan ke terdakwa.

Teknologi ini menurut Browder akan memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah. Sebab, menurutnya selama ini sistem pengacara konvensional merugikan masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak mampu membayar pendamping hukum tersebut.

“Teknologi AI sangat kuat. Orang-orang berhak menggunakannya untuk membantu diri mereka sendiri,” kata Browder kepada USA TODAY.

Akan tetapi, Browder tidak menampik adanya fakta bahwa penggunaan robot pengacara ini turut memiliki sejumlah risiko. Namun, dirinya menjamin akan menanggung denda apa pun dan para terdakwa akan diberi kompensasi untuk mengambil bagian dalam percobaan. 

Lantas, adanya robot pengacara ini kemudian menimbulkan pertanyaan di publik. Apakah dengan adanya robot pengacara ini maka akan mengancam keberadaan pengacara konvensional saat ini dan kedepannya di Indonesia?

Menurut Associate BP Lawyers, Mohamad Toha Hasan, hal ini belum dimungkinkan di Indonesia. Sebab, regulasi yang mengatur mengenai praktik advokat di Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat belum mengakomodir adanya robot sebagai seorang pengacara.

Kendati demikian, dirinya menuturkan bahwa sudah saatnya pengacara atau advokat tetap mengikuti kemajuan teknologi sebagai sarana penunjang pemberian jasa hukumnya. 

“Mengenai kematian profesi advokat menurut saya itu tergantung undang-undang yang berlaku di Indonesia. Seperti kita ketahui Profesi Advokat atau Pengacara di Indonesia di atur dalam UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, dalam UU Advokat yang berlaku saat ini masih belum memungkinkan adanya Robot Pengacara,” ujar Toha saat diwawancarai KlikLegal, Kamis (12/01/2023).

Lebih lanjut, Toha berpendapat bahwa keberadaan robot sebagai pengacara mungkin saja untuk dihadirkan, namun sebatas untuk keperluan administratif. Menurutnya, persoalan hukum itu adalah hal yang sangat kompleks untuk diselesaikan oleh robot. Sehingga, menurutnya advokat konvensional masih sangat dibutuhkan untuk memecahkan permasalahan hukum yang begitu kompleks.

AA

Dipromosikan