PHK Demi Efisiensi Perusahan, Adakah Dasar Alasannya?

PHK Demi Efisiensi Perusahan, Adakah Dasar Alasannya?
Image source: iStock

PHK Demi Efisiensi Perusahan, Adakah Dasar Alasannya?

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 881.k/Pdt.Sus-PHI/2016, alasan efisiensi perusahaan didefinisikan sebagai penghematan di segala bidang termasuk waktu dan keuangan.”

Baru-baru ini, platform pencarian gambar Pinterest dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawannya. Dilansir CNN Indonesia, hal ini dilakukan guna melakukan efisiensi terhadap biaya belanja perusahaan.

“Kami membuat perubahan organisasi untuk lebih jauh mengatur kami untuk memenuhi prioritas perusahaan dan strategi jangka panjang kami,” jelas Pihak Pinterest dilansir CNN Indonesia, Kamis (02/02/2023).

Secara lebih lanjut, perusahaan diketahui tidak merinci mengenai berapa jumlah karyawan yang terdampak PHK. Kendati demikian, Pinterest mengatakan bahwa pihaknya akan menjamin kesejahteraan karyawan yang terdampak tersebut dengan sejumlah paket pesangon, tunjangan dan sejumlah fasilitas.

Adapun dari adanya kejadian ini menunjukan bahwa perusahaan sejatinya dapat melakukan PHK terhadap karyawannya atas alasan efisiensi. Di Indonesia sendiri, alasan tersebut termasuk sebagai dasar yang diperbolehkan oleh hukum untuk melakukan PHK. 

Hal ini tertuang pada Pasal 81 angka 45 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana menyisipkan Pasal 154A pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan: b.) Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan Penutupan Perusahaan atau tidak diikuti dengan Penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian,” tulis Pasal 81 angka 45 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Lantas, tahukah anda apa yang dimaksud dengan efisiensi dalam konteks PHK?

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 881.k/Pdt.Sus-PHI/2016, alasan efisiensi perusahaan didefinisikan sebagai penghematan di segala bidang termasuk waktu dan keuangan. 

Efisiensi tidak bisa dikaitkan dengan perusahaan tutup, karena apabila perusahaan tutup maka efisiensi tidak diperlukan. Efisiensi juga disini dapat diartikan sebagai pengurangan sebagian karyawan karena adanya kelebihan tenaga kerja dan perusahaan masih beroperasi.

Dilansir dari tulisan Lorita Fardianty yang berjudul “Pemutusan Hubungan Kerja Alasan Efisiensi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011/ Tanggal 20 Juni 2012” dalam Jurnal Program Magister FH UI,  perusahaan yang melakukan efisiensi tinggi menunjukkan perusahaan tersebut harus mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai target perusahaan dalam waktu yang singkat. Bentuk efisiensi yang dilakukan dapat berupa mengurangi anggaran, mengurangi lembur, dan termasuk pengurangan tenaga kerja.

Adapun berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK. Namun, dalam hal PHK tidak dapat dihindari, maka maksud dan alasan PHK wajib diberitahukan oleh pengusaha kepada karyawan.

Pemberitahuan tersebut wajib dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh pengusaha kepada karyawannya paling lama 14 hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja.

AA

Dipromosikan