PHK Massal 1000 Karyawan, Ada Apa dengan Binance? 

PHK Massal 1000 Karyawan, Ada Apa dengan Binance?
Image Source: de volkskrant

PHK Massal 1000 Karyawan, Ada Apa dengan Binance?

“Bursa pertukaran kripto terbesar di dunia, Binance, dikabarkan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1000 karyawannya. PHK dilakukan beberapa hari setelah para eksekutif meninggalkan Binance.” 

PHK yang melanda Binance terjadi ketika masa depan kripto di pasar Amerika Serikat (AS) tidak pasti, sebab regulator di AS itu menindak keras aktivitas kripto yang mereka anggap ilegal. 

Sebelum PHK atas ribuan karyawannya, dilansir dari bisnis.com (16/06/2023), Binance dikabarkan telah melakukan PHK terlebih dulu setelah regulator Amerika Serikat menuduh perusahaan melanggar undang-undang sekuritas dan berusaha membekukan asetnya.

Melansir dari tribunnews.com (15/7/2023), masalah-masalah ini yang kemudian membuat Securities and Exchange Commision (SEC) menjatuhkan 13 gugatan serta menangguhkan semua transaksi setoran maupun penarikan Binance dalam bentuk mata uang fiat dolar AS.

Dalam gugatan yang diajukan oleh SEC, terungkap bahwa sekitar US$11 miliar atau sekitar Rp163,77 triliun aliran aset investor Binance mengalir ke perusahaan perdagangan yang dimiliki oleh Changpeng Zhao, Merit Peak. 

Akibatnya, pasca Binance digugat oleh SEC, perlahan bisnis investasi Binance mulai goyah hingga menyebabkan Binance mengalami pengeluaran arus keluar sebesar US$503 juta. 

PHK Massal sebagai Upaya Mempertahankan Bisnis Binance 

Menurut beberapa pihak, aksi PHK yang dilakukan Binance kali ini sengaja dilakukan untuk mempertahankan bisnis investasi perusahaan di tengah ketidakpastian regulasi. 

Baca Juga: Tutup di Amerika, Bagaimana Status Binance di Indonesia?

“Kami tengah bersiap untuk siklus bull market besar berikutnya. Kami perlu fokus pada kepadatan bakat di seluruh organisasi. Tujuannya untuk memastikan kami tetap gesit dan dinamis,” ujar juru bicara Binance. 

Melansir dari cnnindonesia.com (15/7/2023), dengan dilakukan PHK dengan jumlah lebih dari 1.000 karyawan ini, maka jumlah pekerja Binance dikabarkan berkurang cukup besa, dari sebelumnya yang tercatat memiliki 8.000 karyawan. 

PHK telah dikonfirmasi oleh juru bicara Binance. Namun, pihaknya menolak untuk menyebutkan jumlah karyawan yang telah dan akan dipecat.

“Sebagaimana kami tengah menyiapkan siklus major bull mendatang. Jelas kami harus fokus pada talenta berbakat untuk memastikan kami tetap gesit dan dinamis. Ini bukan soal rightsizing. Tapi lebih ke re-evaluasi terhadap talenta yang sesuai kebutuhan dan ahli di sektor-sektor terpenting,” tegas juru bicara Binance. 

Perlu diketahui, sebelum terjadinya PHK ini, sejumlah karyawan dengan jabatan yang tinggi telah mengundurkan diri dari Binance, seperti penasihat umum perusahaan, chief strategy officer, dan kepala investigasi. 

Regulasi PHK di Indonesia 

Aturan terkait PHK di Indonesia diatur dalam Pasal 154A ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), yang diubah denganUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

Kemudian, regulasi lebih rinci terkait PHK dimaktubkan dalam peraturan pelaksananya, yakni Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja ((PP No.35/2021) 

Dalam hal ini, Binance melakukan PHK dengan tujuan untuk efisiensi. PHK yang disebabkan oleh efisiensi merupakan salah satu alasan yang dibenarkan dalam PP No.35/2021.

Tepatnya, diatur dalam Pasal 36 huruf b PP No.35/2021,  yang menyatakan bahwa perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.

Di balik PHK yang disebabkan oleh efisiensi, perusahaan wajib memberikan  memberikan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang pengganti hak yang seharusnya diterima. 

AP

Dipromosikan