Platform Streaming Twitch Digugat Atas Dugaan Pelanggaran Paten

Platform Streaming Twitch Digugat Atas Dugaan Pelanggaran Paten
Image Source by Tom's Guide

Platform Streaming Twitch Digugat Atas Dugaan Pelanggaran Paten

“Hal ini menjadi pelajaran bahwa suatu pemilik paten dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang dinilai merugikan hak paten miliknya untuk kemudian memintakan ganti kerugian.”

Baru-baru ini, platform siaran Twitch.tv (Twitch) digugat oleh perusahaan asal Israel, B.S.D Crown Ltd karena dinilai melakukan pelanggaran hak atas paten  yang dimiliki perusahaannya. Secara lebih lanjut, pelanggaran paten ini berkaitan dengan fitur penyesuaian kualitas audio dan video streaming langsung berdasarkan perubahan ketersediaan bandwidth.

B.S.D dalam surat gugatannya menegaskan bahwa perusahaannya telah didirikan sejak 1994 dan berinovasi dengan layanan penyiaran langsung dimana pihaknya menjadi “pemain besar dalam layanan live broadcast.” Sehingga, mengetahui adanya pelanggaran ini, B.S.D Crown meminta pengadilan untuk memerintahkan Twitch agar membayar sejumlah uang ganti rugi atas pelanggaran hak yang terjadi kepada B.S.D Crown.

“B.S.D mengatakan Amazon melanggar paten dengan teknologinya untuk mengadaptasi kualitas video dalam aliran olahraga langsung seperti pertandingan Liga Sepak Bola Nasional serta aliran langsung Twitch,” tulis Reuters, Sabtu (07/01/2023).

Sebelumnya, B.S.D juga sempat menuntut Apple dan Microsoft di Amerika Serikat atas dasar dalil yang sama, yakni pelanggaran paten. Namun, juri pengadilan California memutuskan untuk memenangkan Apple sedangkan Microsoft pada kasus tersebut sepakat untuk menghentikan perselisihan.

Baca Juga: Apple Watch Diduga Melanggar Paten Oleh Komisi Perdagangan Internasional AS

Adapun hal ini menjadi pelajaran bahwa suatu pemilik paten dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang dinilai merugikan hak paten miliknya untuk kemudian memintakan ganti kerugian. Hal ini pun juga dapat terjadi di Indonesia dimana para pelanggar paten dapat digugat secara perdata maupun dituntut secara pidana.

Kendati demikian, dilansir tulisan Jerry Vicky Mawu yang berjudul “Penyelesaian Sengketa Hak Paten Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU No. 13/2016)” terdapat pula beberapa tata cara penyelesaian yang dapat ditempuh dalam sengketa pelanggaran paten diluar pengadilan. Penyelesaian sengketa itu diantaranya yakni: Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase.

 

AA

Dipromosikan