Presiden Jokowi Teken Aturan Baru, Kini Penyertaan Modal Negara Pada Inalum Dikurangi!

Presiden Jokowi Teken Aturan Baru, Kini Penyertaan Modal Negara Pada Inalum Dikurangi!

Presiden Jokowi Teken Aturan Baru, Kini Penyertaan Modal Negara Pada Inalum Dikurangi!

Dengan diberlakukannya pengurangan penyertaan negara pada Inalum, maka hal ini juga berpengaruh terhadap beralihnya kepemilikan saham Inalum pada beberapa BUMN menjadi milik Negara

Dilansir dari cnnindonesia.com (09/12/2022), Presiden Jokowi dikabarkan baru saja mengurangi nilai penyertaan modal negara (PMN) untuk PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau (“Inalum”) sebesar Rp 48,74 triliun.

Kebijakan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2022 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium (“PP No.45/2022”).

Mengutip PP No.45/2022, adapun alasan dibalik kebijakan pengurangan penyertaan modal sebagaimana dimaksud adalah untuk mengembangkan ekosistem bisnis dan industri pertambangan yang lebih optimal dan efisien. Selain itu, juga untuk melanjutkan kebijakan pemerintah dalam holding pertambangan. 

“Untuk mengembangkan ekosistem bisnis dan industri pertambangan yang lebih optimal dan efisien serta melanjutkan kebijakan Pemerintah dalam holding pertambangan perlu dibentuk strategic holding dengan mendirikan Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan sebagai induk melalui pemisahan kegiatan operasional dan kegiatan strategis Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium,” sebagaimana bunyi poin b konsiderans PP No.45/2022.

Selain alasan di atas, pengurangan penyertaan modal ini juga diberlakukan dalam rangka strategic holding yakni dengan mendirikan perusahaan perseroan di bidang pertambangan sebagai induk, melalui pemisahan kegiatan operasional dan kegiatan strategis Inalum.

Bahwa dalam rangka pembentukan strategic holding sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu terlebih dahulu dilakukan pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium yang selanjutnya digunakan sebagai penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan,” sebagaimana bunyi Poin c konsiderans PP No.45/2022.

Sebagai informasi, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang  Badan Usaha Milik Negara (“UU No.19/2003”), menyatakan bahwa modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Lebih lanjut, pada Pasal 4 ayat (2) UU No.19/2003 disebutkan bahwa penyertaan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan pada BUMN bersumber dari: 

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 
  2. kapitalisasi cadangan; 
  3. sumber lainnya.

Terlebih, setiap perubahan penyertaan modal negara, baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, sebagaimana bunyi Pasal 4 ayat (4) UU No.19/2003

Kembali ke Inalum, pengurangan penyertaan modal pada Inalum adalah sebesar Rp 48.746.701.291.844,00 yang terdiri atas (Pasal 2 PP No. 45/2022):

  1. 15,61 miliar saham Seri B pada PT Aneka Tambang Tbk, 
  2. 4,84 miliar saham Seri B pada PT Timah Tbk, 
  3. 7,49 miliar saham Seri B pada PT Bukit Asam Tbk, dan 
  4. 21.300 saham PT Freeport Indonesia.

Lebih lanjut, Pasal 3 ayat (1) PP No. 45/2022 menjelaskan bahwa kepemilikan saham Inalum pada PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Freeport Indonesia beralih menjadi saham milik negara pada PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Freeport Indonesia.

Adapun rincian saham yang menjadi milik negara adalah sebagai berikut (Pasal 3 ayat (2) PP No. 45/2022):

  • Kepemilikan saham Negara pada PT Aneka Tambang Tbk menjadi sebesar 65% atau sebesar Rp1,56 triliun; 
  • Kepemilikan Negara pada PT Timah Tbk menjadi sebesar 65% atau sebesar Rp 242,05 miliar;
  • Kepemilikan Negara pada PT Bukit Asam Tbk menjadi sebesar 65% atau sebesar Rp 749 miliar;
  • Kepemilikan Negara pada PT Freeport Indonesia menjadi sebesar 5,62% atau sebesar US$2,13 juta.

Berdasarkan rincian kepemilikan saham Negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) PP No. 45/2022 di atas, kini, status PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, dan PT Bukit Asam Tbk menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebagaimana bunyi Pasal 4 huruf a PP No. 45/2022.  Selain itu, Inalum juga akan tidak lagi memiliki saham PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Freeport Indonesia.

 

RAR

Dipromosikan