Produk Asuransi Bukan Investasi, Ini Yang Harus Dilakukan Perusahaan Asuransi!

Produk Asuransi Bukan Investasi, Ini Yang Harus Dilakukan Perusahaan Asuransi!
Image Source by fool.com
Produk Asuransi Bukan Investasi, Ini Yang Harus Dilakukan Perusahaan Asuransi!

“Sejatinya, perusahaan asuransi wajib untuk menekankan bahwa produk asuransi bertujuan untuk memberikan manfaat yakni berupa perlindungan atas risiko.”

Sebagaimana dilansir dari tempo.co.id (17/11/2022), dalam pergelaran webinar dengan topik “Life & Health Insurance 101: Do’s & Don’ts Sebelum dan Saat Memiliki Asuransi”, Allianz memaparkan mengenai pentingnya bagi masyarakat untuk terlebih dahulu mengetahui jenis dan layanan asuransi yang disediakan oleh perusahaan asuransi. 

Dalam hal ini, jenis dan layanan asuransi tersebut harus disesuaikan terlebih dahulu dengan kebutuhan mereka.

Himawan Purnama selaku Chief Product Officer Allianz Life Indonesia, mengatakan bahwa pemahaman terhadap produk asuransi yang hendak dibeli calon pemegang polis sangat penting.

Himawan juga menyebutkan bahwa kesalahpahaman terhadap produk asuransi masih sering terjadi di masyarakat.

“Asuransi itu bukan nabung, bukan investasi. Ada unsur proteksinya, ada unsur perlindungannya, ada biayanya juga,” Ujar Himawan sebagaimana dikutip melalui Zoom Meeting pada (16/11/2022).

Lebih lanjut, sebagaimana dikutip dari cerdasbelanja.com (17/11/2022), dalam webinar tersebut telah didiskusikan mengenai empat pemahaman keliru mengenai asuransi jiwa yang sering ditemukan dalam masyarakat antara lain adalah: 

  1. Banyak masyarakat yang memiliki pemahaman keliru bahwa asuransi itu sama dengan menabung.
  2. Tak sedikit masyarakat beranggapan bahwa memiliki asuransi merupakan bagian dari investasi.
  3. Membeli asuransi tanpa mengetahui jenis produk dan cakupan polis yang dimiliki.
  4. Membeli asuransi tanpa mengetahui kebutuhan adalah pemahaman keliru yang sering terjadi.

Lantas, bagaimana pertanggungjawaban Perusahaan Asuransi untuk memastikan agar calon pemegang polis paham akan produk yang mereka hendak beli?

Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 40 Tentang Perasuransian (“UU No. 40/2014”)

Pada dasarnya, Perusahaan Perasuransian wajib memberikan informasi yang benar, tidak palsu, dan/atau tidak menyesatkan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta mengenai risiko, manfaat, kewajiban dan pembebanan biaya terkait dengan produk asuransi atau produk asuransi syariah yang ditawarkan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 31 Ayat 2 UU No.40/2014.

Ditinjau dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi (“POJK No.23/2015”)

Selebihnya, Perusahaan asuransi wajib menyampaikan informasi yang akurat, jelas, jujur, dan tidak menyesatkan mengenai Produk Asuransi kepada calon pemegang polis sebelum calon pemegang polis memutuskan untuk melakukan penutupan asuransi dengan Perusahaan, Hal ini diatur dalam Pasal 53 POJK No.23/2015.

Ditinjau dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) (“SEOJK No.5/2022”)

Jika mengacu pada ketentuan pada SEOJK No.5/2022, disebutkan bahwa perusahaan asuransi wajib menjunjung tinggi keterbukaan informasi kepada Pemegang Polis, baik sebelum maupun setelah Polis Asuransi PAYDI diterbitkan antara lain mengenai hak dan kewajiban para pihak, syarat dan ketentuan PAYDI, dan layanan terkait PAYDI sebagaimana bunyi Bagian V Point A Nomor 2 SEOJK No.5/2022.

Dalam kaitannya dengan produk asuransi yang sering disalah artikan sebagai “produk investasi”, Perusahaan Asuransi juga wajib memastikan bahwa dalam setiap kegiatan pemasaran PAYDI, perusahaan harus menekankan penjelasan bahwa PAYDI merupakan produk asuransi dengan tujuan untuk memberikan manfaat perlindungan atas risiko, serta memberikan penjelasan mengenai manfaat yang dikaitkan investasi secara berimbang antara potensi hasil investasi dan risiko investasi, sebagaimana termaktub dalam Bagian V Point A Nomor 3 SEOJK No.5/2022.

RAR

Dipromosikan