Produsen Kapas Cottonindo Ariesta Diputus PKPU, Ini Dampaknya Bagi Perseroan

Produsen Kapas Cottonindo Ariesta Diputus PKPU, Ini Dampaknya Bagi Perseroan
Image Source by pn-jakartapusat.go.id

Produsen Kapas Cottonindo Ariesta Diputus PKPU, Ini Dampaknya Bagi Perseroan

“Suatu penetapan PKPU bagi perseroan akan berdampak terhadap pengurusan perseroan itu sendiri. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.”

Baru-baru ini, perusahaan produsen kapas, PT Cottonindo Ariesta Tbk, diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) berada dalam keadaaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari ke depan. Hal ini diputuskan pasca adanya permohonan PKPU oleh PT Pulca Chemicals pada tahun 2022 yang lalu.

“Menetapkan termohon PKPU PT Cottonindo Ariesta Tbk dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari,” jelas Majelis Hakim PN Jakpus, Sabtu (7/1/2023).

Sebagaimana diketahui, suatu penetapan PKPU bagi perseroan akan berdampak terhadap pengurusan perseroan itu sendiri. Secara lebih lanjut, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU No. 37/2004).

Dalam UU No. 37/2004, dijelaskan bahwa dampak-dampak yang dapat terjadi terhadap pengurusan perseroan apabila perseroan ditetapkan PKPU diantaranya:

  1. Dampak PKPU terhadap Status Hukum Debitor
    Sebagai contoh, Pasal 240 ayat (4) UU No. 37/2004 menjelaskan bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh debitor dalam ranah hukum perjanjian ditentukan secara limitatif terhadap pengikatan perjanjian pinjaman dari pihak ketiga. Dalam hal ini, debitor hanya dapat melakukannya apabila terdapat persetujuan yang diberikan oleh pengurus dimana pula hal tersebut dilakukan sepanjang guna meningkatkan nilai harta debitor.Kemudian, apabila diperlukan adanya agunan, pembebanan harta debitor dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, hanya dapat dilakukan apabila pinjaman tersebut telah memperoleh persetujuan dari Hakim Pengawas. Hal ini dijelaskan secara lebih lanjut dalam Pasal 240 ayat (5) UU No. 37/2004.

    Adapun pembebanan atas harta debitor tersebut, hanya dapat dilakukan terhadap bagian harta debitor yang memang belum dijadikan jaminan utang. Hal tersebut diatur dalam Pasal 240 ayat (6) UU No. 37/2004.

    Kendati demikian, status PKPU ini tidaklah mempengaruhi status hukum debitor di muka pengadilan. Dalam arti lain, PKPU tidak menghentikan perkara atas debitor yang sudah mulai diperiksa serta tidak juga menghalangi pihak manapun untuk mnegajukan gugatan terhadap perusahaan.

  2. Dampak PKPU terhadap Status Sita dan Eksekusi Jaminan
    Apabila suatu perseroan ditetapkan PKPU, maka semua tindakan eksekusi yang telah dimulai untuk memperoleh pelunasan utang akan ditangguhkan sementara. Hal ini tertuang dalam Pasal 242 ayat (1) UU No. 37/2004.Nantinya, apabila sudah terdapat sita yang diletakan, maka sita tersebut dinyatakan gugur. Jika diperlukan, pengadilan akan mengangkat sita yang telah diletakan atas beda yang termasuk harta debitor.
  3. Dampak PKPU terhadap Kedudukan Kreditor Separatis dan Kreditor Preferen
    Bagi para kreditor dengan hak jaminan, selama masa PKPU masih berlangsung, mereka tidak dapat melakukan eksekusi hak jaminannya. Di sisi lain, kreditor dengan tagihan yang diistimewakan tidak dapat menagih piutangnya mendahului para kreditor lainnya.Dalam hal kekayaan yang diagunkan dengan hak gadai, hak tanggungan dan hak agunan atas kebendaan lainnya tidak mencukupi untuk membayar tagihan, maka para Kreditor yang dijamin dengan agunan tersebut mendapatkan hak sebagai Kreditor konkuren, termasuk mendapatkan hak untuk mengeluarkan suara selama PKPU.
  4. Dampak PKPU terhadap Kewajiban Pembayaran Utang Debitor
    Selama masa PKPU, kewajiban pembayaran utang tidak boleh dilakukan. Hal ini dikecualikan apabila pembayaran utang tersebut dilakukan kepada semua kreditor, menurut perimbangan piutang masing-masing, tanpa mengurangi berlakunya juga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat (3) UU No. 37/2004.Lebih lanjut, diatur bahwa terhadap pihak-pihak yang mempunyai utang dan piutang kepada debitor berdasarkan harta kekayaan debitor, boleh mengadakan perhitungan utang piutang untuk pengurusannya dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 dan Pasal 275 UU No. 37/2004. Namun, hal ini dapat dilakukan apabila utang piutangnya itu telah terjadi sebelum mulai berlakunya PKPU.
  5. Dampak PKPU terhadap Perjanjian-Perjanjian
    Suatu PKPU sejatinya juga memiliki akibat hukum terhadap perjanjian-perjanjian yang mengikat perseroan selaku debitor. Sebagai contoh, dalam hal perseroan memiliki perjanjian kerja dengan karyawan, maka keadaan PKPU dapat membuat debitor memiliki hak untuk memutuskan hubungan kerja dengan karyawannya. Contoh lainnya, setelah adanya putusan PKPU, dengan persetujuan pengurus, debitor yang menyewa suatu benda dapat menghentikan perjanjian sewa. Hal ini dapat dilakukan sepanjang syarat pemberitahuan penghentian dilakukan sebelum berakhirnya perjanjian.

 

AA

 

Dipromosikan